DPRD Kabupaten

DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi adalah lembaga yang berwenang dan memiliki tugas sebagai penyampai aspirasi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Anggota dewan yang menjabat merupakan hasil pemilihan langsung dari masyarakat melalui PEMILU yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

DPRD Kabupaten Sukabumi memiliki visi dan misi sebagai berikut :

VISI

Terwujudnya DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi mitra Pemerintah Daerah yang Dinamis, Demokratis, dan Aspiratif, dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan rakyat dan mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi.

MISI
1. Meningkatkan peran akselerator dalam eksplorasi dan optimalisasi sumber kekayaan bagi kesejahteraan rakyat.
2. Mengembangkan implementasi nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan masyarakat dan di Pemerintahan.
3. Menumbuh kembangkan budaya demokratis yang santun dalam pemerintahan dan masyarakat.
4. Meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD dan penjaringan aspirasi masyarakat.

ALAT KELENGKAPAN DPRD KABUPATEN SUKABUMI
Pimpinan DPRD, terdiri dari 4 orang, 1 orang ketua dari Fraksi Gerindra, dan 3 orang wakil ketua dari Fraksi Golkar, PKS dan PDI-Perjuangan.
Komisi-komisi, sebanyak 4 Komisi, yaitu :
Komisi I membidangi Pemerintahan Hukum dan HAM
Komisi II membidangi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Komisi III membidangi Perekonomian dan Keuangan
Komisi IV membidangi Kesejahteraan Rakyat
Badan Anggaran, berjumlah 24 orang
Badan Musyawarah, berjumlah 24 orang
Badan Kehormatan, berjumlah 5 orang
Badan Pembentukan Peraturan Daerah, berjumlah 11 orang dan
Panitia Khusus (PANSUS)  yang bersifat tidak tetap dan dibentuk apabila diperlukan.