Infoparlemensukabumi.com||DPRD Kabupaten Sukabumi, menggelar Rapat Paripurna ke-32, guna menyampaikan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Kamis (8/12/22) Sesuai hasil penetapan pada dua hari sebelumnya, Selasa (6/12/22).
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini, di pimpin ol3h Wakil ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S. Ip, di dampingi Wakil ketua II M. Sodikin, ST, Wakil ketua III Yudi Suryadikrama, SH., dan Bupati Sukabumi Drs, H. Marwan Hamami. MM, serta di hadiri unsur forkopimda, Para Anggota DPRD dan pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
“Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan catatan daftar hadir, para anggota DPRD dan 50 orang anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir saat ini, berjumlah 31 orang. Sedangkan yang berhalangan hadir karena izin/sakit berjumlah 19 orang,” kata pimpinan sidang, Budi Azhar Mutawali.
Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019,Tentang Tata tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 , di nyatakan bahwa Rapat Paripurna Dewan ini telah memenuhi Kuorum.
Berdasarkan amanat keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor 903/kep.755-BKPAD/2022, tanggal 28 November 2022,tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi, tentang Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, DPRD melalui Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pada 7 Desember 2022 lanjut dia, telah melakukan pembahasan dan kajian dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian serta perbaikan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
“Secara umum mulai dari pendapatan Belanja dan Pembiayaan Daerah telah mengalami penyesuaian dan penyempurnaan sebagaimana amanat hasil evaluasi gubernur tersebut,” sambungnya.
Selanjutnya berpedoman pada pasal 115 peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , dan pasal 15 peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021,tentang tata tertib, bahwa hasil pembahasan, penyempurnaan dan penyesuaian APBD.
Ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD, untuk di jadikan dasar penetapan peraturan Daerah tentang APBD, dan keputusan pimpinan DPRD di laporkan pada sidang paripurna berikutnya.
Selanjutnya acara penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi tentang persetujuan penyempurna dan Penyesuaian terhadap Hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi, tentang penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur atas Raperda Tahun Anggaran 2023 , yang di sampaikan oleh M. Sodikin, ST.
Kemudian acara selanjutnya yaitu, penyampaian keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan penyesuaian dan penyempurnaan te terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang di sampaikan oleh Sekretaris DPRD kabupaten Sukabumi Hj. Lina Evelin Marlina, S. Ip. MM.
Acara berikutnya,. penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama sekaligus penyerahan keputusan pimpinan DPRD tentang persetujuan, penyesuaian dan penyempurnaan, hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang di tandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD.
DPRD berharap kepada Bupati dan perangkat daerah dalam pelaksanaan dan pengelolaannya, agar di lakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan.
Manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, agar kebutuhan dan kepentingan masyarakat dapat di penuhi dan dilayani secara optimal, guna mewujudkan tema pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2023 , yaitu Pemantapan Pelayanan Publik dalam rangka Peningkatan Daya Saing Ekonomi Daerah.
Dan terakhir yaitu, penyampaian pendapat Akhir Bupati terhadap persetujuan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap Hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2023 dan Rancangan peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2023 , yang di sampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, MM. Ungkap Kasubag Humas dan protokol Irfan Farihin, S,Ip