Infoparlemensukabumi.com||Pendirian sekolah menengah atas (SMA) negeri baru di Sukabumi terkendala masalah lahan. Diketahui, usulan pendirian sekolah negeri itu disampaikan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) imbas dari jalur zonasi yang berpolemik.
Koordinator Pengawas SMA pada KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi Iwan Setiawan tak menampik adanya daerah di Kota dan Kabupaten Sukabumi yang belum memiliki SMA atau SMK negeri. Di Kota Sukabumi sendiri, tiga wilayah yang belum memiliki sekolah negeri di antaranya Kecamatan Warudoyong, Kecamatan Baros dan Kecamatan Lembursitu.
“Terkait dengan wilayah yang ada spot-spot memang di Kota Sukabumi ada beberapa spot yang tidak ada sekolah negeri ini akan kami sampaikan tapi sebenarnya memang sekarang ini sedang dipikirkan. Jika Pemkot Sukabumi itu sudah ada tanah di Baros misalnya maka tentu akan kita bikinkan ada sekolah negeri,” kata Iwan kepada Media, Sabtu (15/7/2023).
Menurutnya, tahapan dialog untuk pendirian sekolah baru ini sudah berulang kali dilakukan bersama dengan DPRD. Akan tetapi, nampaknya diskusi tersebut masih alot dan terkendala penyediaan tanah atau lahan sekolah.
“Nah ini kita sudah sampai ke komisi 3 DPRD Kota Sukabumi. Di sini (diharapkan) dapat mendistribusikan untuk Kecamatan Baros dan jika memang Pemkot sudah menyediakan tanah untuk SMA 6 tentu ini bisa lebih cepat prosesnya. (Kendalanya) tanah,” ujarnya.
“Akan kami sampaikan akan kami laporkan ke pimpinan terkait blank spot seperti ini dan kami sampaikan dalam rapat evaluasi agar problem-problem ini terpecahkan. Ke depan tentu saja mungkin bertahap, tentu akan kami sampaikan seluruh masukan dari masyarakat ke pimpinan,” sambungnya.
Ditanya terkait anggaran pembangunan sekolah negeri, Iwan menjawab anggaran tersebut akan dibicarakan dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat di Kota Bandung. “Saya kurang tahu anggaran karena itu di Bandung terkait anggaran tapi kalau misalnya didiskusikan barangkali nanti (bisa direncanakan),” kata dia.
Iwan menjelaskan, terkait pendirian sekolah negeri ini diperlukan kepanitian dan rencana yang matang. Pihaknya juga akan melibatkan masyarakat dalam kepanitian.
“Kita kemarin sudah diskusi dengan pihak Pemkot, dengan DPRD juga sudah audiensi tinggal proses-proses ini tinggal menunggu panitia karena masyarakat juga harus terlibat panitia, kemudian terkait tanah kita menunggu Pemkot Sukabumi,” tutupnya.
Sebelumnya, sistem zonasi yang sudah berjalan selama lima tahun dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Sukabumi menuai polemik. Peserta didik nekat pindah kartu keluarga (KK) hingga menggunakan surat titip siswa dari dewan demi lulus jalur zonasi. Salah satu penyebab jalur zonasi berpolemik karena kurangnya akses ketersediaan sekolah negeri di setiap kecamatan.
“Akses ketersediaan sekolah di setiap kecamatan juga ini harus lebih merata. Sehingga masyarakat dengan nyaman PPDB ini, tidak perlu berdesak-desakan, khawatir, apalagi titip sana-sini,” kata Ketua MKKS Kota Sukabumi Ceng Mamad.
“Terkait daerah yang tidak punya sekolah sama sekali atau blank spot seperti di Kecamatan Warudoyong, Lembursitu termasuk Baros, jujur kami kalau dari pihak sekolah hanya bisa menghimbau kepada para pendaftar untuk daftar di sekolah terdekat. Meskipun ke sana-sini mereka jauh tapi paling tidak jangan juga daftar ke sekolah yang lebih jauh lagi,” sambungnya.