Kepsek di Kota Sukabumi Ngaku Tak Bisa Menolak Titipan dari Anggota DPRD Saat PPDB 2023

Infoparlemensukabumi.com||Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Ceng Mamad mengatakan sulit untuk menolak titipan dari anggota DPRD saat PPDB 2023.

Menurut Ceng Mamad Penerimaan Peserta Didik Baru 2023 tingkat SMA Negeri di Kota Sukabumi kerap banyak titipan dan pindahan kartu keluarga (KK) dekat radius dengan sekolah yang dianggap favorit.

Ceng Mamad mengungkapkan, PPDB ini kompleks, karena melibatkan kebutuhan mendasar dari masyarakat dan meyakini semua orang tua, menginginkan pendidikan yang terbaik bagi anaknya.

Baca juga: Update Soal Sistem PPDB yang akan Dibawa ke Pengadilan, Senin Didaftarkan ke PTUN Bandung

“PPDB ini ada faktor lain yg menyertai seperti permohonan dari berbagai pihak atau istilah titipan.

“Kami tidak bisa menolak titipan karena mereka bagian dari sekolah apalagi putra dewan dan bagian upaya menyuarakan aspirasi warganya,” ucapnya, Kamis (13/07/2023).

Ceng Mamad yang menjabat kepala sekolah SMANSA Kota Sukabumi pun, tidak menampik adanya titipan dari anggota DPRD dan tidak bisa menolaknya secara merta-merta.

“Hanya bagaimana apakah titipan itu diterima atau tidaknya, kita akan kembali lagi pada aturan atau mekanisme. Kalau pun memang secara aturan, admnistratif, nilai, dan syaratnya memenuhi akan masuk,” ungkap Mamad.

Selain dari adanya titipan, Ceng Mamad juga kerap menerima adanya aduan adanya pindahan KK dari radius sekolah tertentu untuk masuk ke dalam zonasi.

“Rata-rata aduan disampaikan masalah KK (pindahan) yg belum satu tahun.

“Banyak orang tua yang belum tahu kalau KK itu harus satu tahun dan juga aduan itu masalah bagaimana titik koordinat di jalur zonasi.

“Ada juga merasa titiknya tidak pas kemudian datang ke sekolah mengkonfirmasi dan kita selesaikan,” ucapnya.

Terkait dengan pendaftar zonasi belum satu tahun dan masuk dan adannya perpindahan kakak (nginduk ke yang lain) pihaknya tidak ingin dipermasalahkan dengan hal demikian.

Apalagi harus mengeceknya ke lapangan secara lansung itu, kata Ceng Mamad, itu bukan kewenanganya.

“Kita tidak sampai pada titik tersebut (pengecekan langsung). Apakah KK legal atau tidaknya kita juga tidak punya kapabilitas untuk memeriksa. Kita lebih pada melihat kelengkapan sesuai dengan syarat-sarat yang sudah ditentukan dalam PPDB,” tutupnya.

Ceng Mamad mengungkapkan, jumlah pendaftar tahap satu sebanyak 4.979 pendaftar terdiri dari 2.327 SMA dan 2.652 pendaftar SMK.

“Untuk SMA yang jumlahnya 2.327, kita punya kuota rata-rata 1.292 berarti 1.035 an yang tidak keterima. Kita punya kuota 1.292 sehingga di tahap pertama itu 50 persen pendaftar itu tidak bisa diterima,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *