Infoparlemensukabumi.com||Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) III kembali melakukan rapat kerja dengan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi dalam rangka harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).
Rapat kerja yang dilaksanakan di aula kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikembar, Kamis (24/8/2023) ini selain dihadiri oleh anggota Pansus, Bapenda dan bagian hukum Setda Kabupaten Sukabumi, turut hadir juga sejumlah perangkat daerah penghasil retribusi.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Aisah melalui Kasubid Perencanaan dan Pengembangan, Dede Setiawan mengatakan, pembahasan Raperda PDRD dengan Pansus III kali ini berjalan cukup alot, utamanya saat membahas terkait pasal-pasal yang bersifat muatan lokal atau mulok.
“Di mana dalam mulok ini contoh halnya tadi ada kaitan dengan pilihan range (jarak) tarif pajak. Contohnya pajak hiburan yang terdiri dari hiburan diskotik, klub malam, karaoke, itukan ada pilihannya minimalnya 40 persen maksimalnya 70 persen,” kata Dede kepada Media.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Bentuk Panitia Khusus Bahas Raperda PDRD
Dede menyebut, pilihan range terkait tarif pajak hiburan tersebut jadi perdebatan di dalam internal anggota Pansus.
“Jadi pembahasan internal di legislatif juga ini menjadi satu pemikiran bagi pihak legislatif, bahwasanya dalam penentuan tarif ini bervariasi di dalam internal pansus sendiri,” ujar Dede.
“Ada yang menginginkan diatas 40 persen ada juga yang menyatakan 40 persen saja, dengan alasan karena kalau terlalu tinggi diberikan khawatir investor tidak akan masuk. Dan kalau diberikan 40 persen tarif minimal akan menjadikan pertimbangan si investor dalam rangka layanan jasa dalam bidang hiburan,” lanjutnya