Infoparlemensukabumi.com||DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang APBD perubahan TA 2023 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (18/9/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II, M. Sodikin, Wakil Ketua III, Yudi Suryadikrama, Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, Wakil Bupati H. Iyos Somantri, dihadiri para Anggota DPRD, Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Pimpinan rapat paripurna Budi Azhar menyampaikan bahwa, sesuai pasal 161 ayat (2) peraturan pemerintah tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, perubahan APBD dapat dilalakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD Kab.Sukabumi semester I TA 2023 serta perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam kebijakan umum APBD TA 2023, maka perlu dilakukan penyesuaian atas APBD Kab. Sukabumi yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 103, No Reg.(10/268/2022)
Tanggal 22 Desember 2022 tentang APBD TA 2023 dan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD TA 2023 Nomor 58 tahun 2022 ( BD Tahun 2022 Nomor 58) Tanggal 22 Desember 2022,
“Perlu kami informasikan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang perubahan APBD TA 2023, akan disampaikan pada hari Selasa besok, Tanggal 19 September 2023, untuk itu kepada seluruh Fraksi DPRD agar mempersiapkan pandangan umumnya agar disampaikan pada waktunya,” tandasnya.
Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami mengatakan, perubahan APBD ini untuk menyesuaikan program kegiatan yang telah dan sedang berjalan, baik dari sisi penerimaan daerah maupun belanja daerah yang disesuai dengan peraturan yang ada dan perkembangan kondisi saat ini, pada tahun 2023 APBD telah mengalami dua kali perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, diantaranya Perbup Sukabumi nomor 6 tahun 2023 dan Perbup nomor 11 tahun 2023, perubahan penjabaran ini tentu merubahstruktur APBD di tahun 2023, jelasnya.
H. Marwan mengungkapkan, kondisi perekonomian global saat ini perlu diwaspadai, terutama kenaikan pangan dan energi, pasalnya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan inflasi. “Dengan kondisi ini, maka akan mempengaruhi pendapatan atau penerimaan negara sangat fluktuatif, kondisi tersebut harus kita cermati dengan seksama, baik anggaran yang bersumber dari dana transfer pusat maupun provinsi,” ucapnya.
Menurutnya, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah melakukan beberapa langkah diantaranya, melakukan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah, penyesuaian target PAD, dan penyesuaian kebijakan dana perimbangan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi, perubahan APBD TA 2023 diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat yakni gaji dan tunjangan pegawai serta memenuhi beberapa program kegiatan prioritas lainnya, pungkasnya.