Infoparlemensukabumi.com||DPRD Kabupaten Sukabumi bakal memanggil pengurus Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi terkait dugaan penyimpangan dana Rp7 miliar. Dugaan penyimpangan dana itu ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama mengatakan, prihatin atas dugaan penyimpangan dana Rp7 miliar yang ditemuan BPK RI dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Sukabumi bakal memperdalam masalah ini.
“Berdasarkan pemberitaan, kami mohon kepada Komisi 3 (DPRD Kabupaten Sukabumi) untuk memperdalam dan menjadi kajian apa yang ditemuan BPK RI (penyimpangan dana Rp7 miliar) supaya nanti terang benderang,” kata Yudi Suryadikrama, Kamis (26/10/2023). Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma mengatakan, DPRD segera memanggil perwakilan pengurus BPR Sukabumi dalam waktu dekat.
Kami belum tahu apa-apa. Jadi nanti kami akan panggil minggu depan. Yang dipanggil BPR Sukabumi. Belum tahu siapa yang terlibat. Gimana ceritanya belum tahu,” ucap Anjak Priatama Sukma.
Saat ini, Anjak Priatama Sukma belum memiliki informasi yang cukup mengenai permasalahan tersebut dan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menjelaskan temuan BPK RI itu. “Iya belum tau kan belum dipanggil. Nanti kalau sudah dipanggil, baru kami bisa cerita banyak,” ujar Anjak Priatama Sukma.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI menemukan dugaan kerugian di Perumda BPR Sukabumi pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 mencapai angka Rp 6.430.580.547. Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dana tabungan nasabah senilai Rp7.211.401.446 di Kantor Cabang Jampangkulon yang dibebankan sebagai kerugian Perumda BPR Sukabumi.
BPR Sukabumi telah mengganti dana tabungan nasabah sesuai regulasi, BPK RI tetap mencatat kerugian tersebut. Di sisi operasional, Perumda BPR Sukabumi mencatat laba sebesar Rp963.114.269 pada 2022. Terkait hal ini, Direktur Utama Perumda BPR Sukabumi Engkos Rosidin memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana tabungan nasabah yang mencapai sekitar Rp7,2 miliar di Kantor Cabang Jampangkulon. Engkos Rosyidin mengatakan, peristiwa penyimpangan dana Rp7 miliar tersebut benar terjadi dan saat ini sedang dalam proses hukum.