Inilah 6 Calon Anggota DPRD Sukabumi yang Mendapatkan Suara Terbanyak.

Infoparlemensukabumi.com||Hasil penghitungan suara calon anggota legistif di pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Sukabumi telah resmi ditentukan oleh KPU Kabupaten Sukabumi. Dari 720 calon anggota legislatif yang berpartisipasi dalam kontestasi, ada beberapa caleg yang memperoleh suara yang signifikan dibandingkan dengan caleg lainnya.

Kabupaten Sukabumi memiliki total 50 kursi DPRD, yang didistribusikan di enam Dapil: Dapil 1 memiliki 7 kursi, Dapil 2 memiliki 10 kursi, Dapil 3 memiliki 9 kursi, Dapil 4 memiliki 10 kursi, Dapil 5 memiliki 7 kursi, dan Dapil 6 memiliki 7 kursi.

Ini adalah jumlah suara yang sah yang diterima oleh delapan partai politik dan caleg, serta perolehan kursi dari enam dapil—jumlah suara ini diperoleh dari perolehan kursi di setiap dapil, bukan total suara yang diterima di Kabupaten Sukabumi:


1. Golkar = 252.887 (10 kursi)
2. Gerindra = 235.859 (7 kursi)
3. PKB = 190.635 (7 kursi)
4. PKS = 161.300 (7 kursi)
5. PDIP = 129.611 (6 kursi)
6. Demokrat = 115.639 (5 kursi)
7. PPP = 87.785 (5 kursi)
8. PAN = 80.697 (3 kursi)

Sementara sepuluh partai lain tidak dapat memperoleh kursi karena tidak memiliki suara yang cukup:

Sehubungan dengan jumlah suara yang diterima oleh partai politik di setiap Daerah Pemilihan di Kabupaten Sukabumi, caleg dengan jumlah suara tertinggi berada di Daerah Pemilihan tersebut.

Masing-masing dari hasilnya ditunjukkan di bawah ini:

Dalam Daerah Pemilihan 1, yang terdiri dari kecamatan Warungkiara, Bantargadung, Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, dan Cisolok, Hamzah Gurnita—calon nomor satu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)—memperoleh suara terbanyak sebanyak 10.783.

Dalam Daerah Pemilihan 2, yang terdiri dari kecamatan Cicurug, Cidahu, Ciambar, Parakansalak, Parungkuda, Bojonggenteng, Kabandungan, dan Kalapanunggal, Bayu Permana, yang mencalonkan sebagai nomor urut 1 dari PKB, menerima suara terbanyak, dengan total 23.113 suara.

Pada Daerah Pemiliha 3, yang terdiri dari kecamatan Cikidang, Cibadak, Nagrak, Cikembar, Caringin, dan Cicantayan, caleg nomor urut 2 dari Partai Golkar, Ferry Supriyadi, menerima suara terbanyak, dengan total 21.093 suara.

Selanjutnya, di Daerah Pemilihan 4, yang terdiri dari kecamatan Cisaat, Kadudampit, Sukabumi, Gunungguruh, Sukaraja, Sukalarang, CIreunghas, Gegerbitung, dan Kebonpedes, caleg nomor urut 1 dari Partai Gerindra, Yudha Sukmagara, menerima suara terbanyak sebanyak 17.527.

Dalam Daerah Pemilihan 5, yang terdiri dari kecamatan Cidadap, Curugkembar, Cidolog, Sagaranten, Purabaya, Nyalindung, Jampangtengah, Pabuaran, dan Lengkong, caleg nomor urut satu dari Partai Golkar, Budi Azhar Mutawali, mendapatkan suara terbanyak, dengan 29.233 suara.

Terakhir, calon dari Daerah Pemilihan 6, yang terdiri dari kecamatan Ciomas, Ciracap, Cibitung, Tegalbuleud, Surade, Cimanggu, Jampangkulon, dan Waluran, memperoleh suara terbanyak, yaitu Andri Hidayana, nomor urut 1 dari PPP, dengan 14.285 suara.

Sebagai informasi, penghitungan kursi anggota legislatif tahun ini dilakukan dengan metode Sainte Lague. Metode ini merupakan konversi dari perolehan suara partai politik ke kursi di parlemen atau perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.

Metode ini digunakan berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan berdasarkan jumlah kursi yang tersedia di setiap dapil. Sainte Lague memilih kursi dengan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, dan seterusnya). Menurut Pasal 415(2) UU 7/2017, metode ini dapat diterapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *