Infoparlemensukabumi.com||Bawaslu Kota Sukabumi sedang menyelidiki unsur pidana pemilu dalam penyelidikan kasus dugaan jual beli suara calon anggota legislatif (caleg) yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeureum. Kasus penyerangan rumah Ketua PPK Cibeureum sebelumnya menjadi perhatian polisi.
Polisi mengatakan penyerangan terjadi karena terduga pelaku, IT (47 tahun), tidak senang dengan Ketua PPK Cibeureum, Kota Sukabumi, Aden Badri (58 tahun), karena dia mengaku kepada Bawaslu dan KPU bahwa dia telah memindahkan suara caleg dari PDI Perjuangan (PDIP) di dapil 2 dalam pemilihan DPRD Kota Sukabumi. Aden Badri mengaku melakukan ini atas permintaan IT, yang dia bayar dengan jutaan rupiah.
Dalam persidangan kode etik beberapa waktu lalu, Ketua PPK Cibeureum Aden Badri (58 tahun) telah terbukti melakukan pemindahan suara caleg, kata Yasti Yustia Asih, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi. Yasti menyatakan bahwa mereka tidak menemukan bukti tindak pidana pemilu atau dugaan jual beli suara yang dimaksud.
Berdasarkan temuan dan laporan, Bawaslu bekerja. Kami tidak dapat mem-pleno-kan untuk dijadikan temuan karena proses persidangan kemarin tidak menemukan tindak pidana jual beli suara. Menurut Yasti kepada Media pada Jumat (15/3/2024), tidak ada laporan tentang tindak pidana pemilunya.
“Tentu akan kami kaji. Kami lakukan pendalaman terhadap permasalah tersebut. Kami akan lakukan koordinasi dengan penyidik dari Sentra Gakkumdu terkait unsur pidana pemilu,” kata Yasti.
Yasti menyatakan bahwa mereka telah memanggil PPK Cibeureum dan Baros terkait keputusan sidang kode etik Bawaslu terhadap mereka. “Terhadap dugaan pelanggaran kode etik sedang kami lakukan pemanggilan terhadap PPK Cibeureum dan Baros. Kami telah memanggil yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa IT (47 tahun) terancam hukuman penjara karena ulahnya bertanggung jawab atas penyerangan rumah Aden Badri (58 tahun), Ketua PPK Cibeureum. Aksi ini dilakukan oleh IT karena kecewa dengan korban terkait kesepakatan jual beli suara.
Seorang caleg PDIP yang merasa dirugikan, Rojab Asy’ari, melapor kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada Sabtu, 24 Februari 2024, setelah diketahui bahwa caleg yang diduga menerima limpahan suara adalah kakak kandung IT.