Infoparlemensukabumi.com||Yudha Sukmagara dari DPRD Kabupaten Sukabumi berharap perubahan dari Bappelitbangda ke Bapperida di masa depan dapat memberikan manfaat yang signifikan dengan isi sumber daya manusia yang telah direncanakan dan direncanakan dengan baik.
Ini dikatakan Yudha Sukamgara saat memimpin rapat paripurna bersama pemerintah daerah pada Rabu, 20 Maret. Bupati Sukabumi Marwan Hamami, bersama seluruh perangkat daerah, menghadiri rapat tersebut.
Yudha Sukmagara menyatakan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi tentang raperda SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) telah didiskusikan sebelumnya. Menurutnya, raperda ini harus disesuaikan dengan aturan yang ada di atas dan juga harus disesuaikan di daerah.
Yudha menyatakan bahwa hasil akan diselesaikan dengan pendapat dari pandangan umum fraksi, dan rapat paripurna akan dilanjutkan untuk mendengarkan jawaban Bupati di rapat paripurna berikutnya pada hari Jumat, 22 Maret.
“Jadi saya rasa yang terpenting dari SOTK ini harus benar-benar bermanfaat, dan tentunya juga harus dipersiapkan sumber daya sumber daya manusianya.”
Yudha terus mengatakan bahwa raperda perubahan ketiga peraturan daerah no 7 tahun 2016 yang berkaitan dengan pembentukan susunan perangkat daerah pemerintah harus benar-benar efektif, yang berarti bahwa tim Pansus yang kuat diperlukan.
Terangnya, “untuk nantinya agar melahirkan SOTK baru ini sesuai dengan raperda yang akan di Perda bermanfaat, berdaya guna untuk kepentingan masyarakat dan juga untuk pelayanan masyarakat.”
Dia menambahkan, “Tadi juga ada nota dari Bupati tentang raperda—raperda usulan dari DPRD, ada 3 raperda yang disampaikan di sana, dan nanti juga akan ada pembahasan selanjutnya.”
Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan bahwa raperda yang melakukan perubahan ketiga atas peraturan daerah no 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah hanya mengubah nama. Dia menegaskan bahwa nomenklatur penambahan sudah ada sebelumnya dan ada di Beppelitbangda.
Marwan hanya menyatakan bahwa itu hanya mengubah nama, seperti penambahan nomenklatur untuk jalan bappelitbangda atau perencanaan penelitian untuk Badan Riset dan Inovasi Nasional. Di Bapelitbangda, hanya perubahan nama dan tidak pembuatan struktur baru.
Dalam rapat paripurna pada hari Rabu, 20 Maret, selain mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah pemerintah kabupaten Sukabumi, juga mendengarkan pendapat bupati tentang tiga raperda prakarsa DPRD: raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, raperda penanganan dan pembangunan, dan raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.