Ketidaksepakatan APBD TA 2023: Bupati Sukabumi dan BANGGAR DPRD bertanggung jawab

Infoparlemensukabumim.com||Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi berdasarkan keterlibatan mereka dalam setiap Komisi dan setidaknya setengah dari total anggota Dewan.

Salah satu tugas badan anggaran adalah memberikan saran dan pendapat dari DPRD kepada bupati untuk digunakan dalam penyusunan RAPBD. Ini harus dilakukan paling lambat lima bulan sebelum penetapan APBD.

Informasi yang dikumpulkan oleh media tentang selisih anggaran APBD Tahun 2023, yang beredar di media sosial pada tanggal 30 April 2024 sebesar Rp 16.614.857.768.-, diungkapkan oleh Ade Dasep Zainal Abidin, anggota DPRD kabupaten Sukabumi, melalui telepon kepada Seputar Jagat MP pada pukul 11.30 tengah malam pada tanggal 4 Mei 2024.

Ade Dasep menyatakan, “Bahwa anggaran APBD kabupaten Sukabumi tahun 2023 tersebut disepakati antara BANGGAR DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebesar Rp. 4.086.129.324.970.-, yang terlampir dalam Dokumen RAPBD Tahun 2023 pada halaman 6 (terlampir), dijelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 4.086.129.324.970.-, artinya pendapatan daerah pada tahun 2023 sebesar Rp. 4.086.129.324.970.” Dalam Dokumen RAPBD

Setelah diskusi tentang RAPBD tahun 2023, kita akan berlanjut ke diskusi tentang keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 903/ kep.755 BPKAD/2022, yang membahas evaluasi RANCANGAN PERATURAN DAERAH Kabupaten Sukabumi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan RANCANGAN PERATURAN Bupati Sukabumi tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Dalam keputusan tersebut, di halaman 4 (terlampir) dijelaskan bahwa

“Selanjutnya dari pembahasan RAPBD di tahun 2023, berlanjut ke pembahasan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor: 903/ kep.755 BPKAD/2022, tentang evaluasi RANCANGAN PERATURAN DAERAH Kabupaten Sukabumi tentang Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 dan RANCANGAN PERATURAN Bupati Sukabumi tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2023 dalam keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut di halaman 4 (terlampir) dijelaskan bahwa penganggaran BELANJA bagi Hasil Pajak Daerah dari pemerintah Daerah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi adalah sebesar Rp. 294.419.795.615.-. Tentunya sangat jelas sekali bahwa dalam hal pendapatan bagi hasil pajak terdapat selisih yaitu sebesar Rp. 294.419.795.615.- – Rp. 279.301.829.970.- = Rp. 15.117.965.645.-.”

“Maka dengan demikian berdasarkan hasil rapat pembahasan antara badan anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi diputuskan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2023 adalah Rp. 4.101.247.290.615.- (Rp. 4.086.129.324.970.- + Rp. 15.117.965.645.-).” jelasnya.

Lanjut Dasep “Kemudian di dalam Dokumen rancangan kebijakan umum APBD tahun 2024 halaman 62 (terlampir) dan rancangan prioritas dan plafon Anggaran sementara Tahun Anggaran 2024 halaman 12 (terlampir) disebutkan bahwa Pendapatan Daerah tahun 2023 (murni) adalah sebesar Rp. 4.117.862.148.383.-. Maka dengan demikian dalam hal Pendapatan Daerah pada tahun 2023 terdapat perbedaan dan terdapat selisih yaitu Pendapatan Daerah tahun 2023 sebesar Rp. 4.101.247.290.615.-. Dengan pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp. 4.117.862.148.383.- dan terdapat selisih yaitu Rp. 4.117.862.148.383.- – Rp. 4.101.247.290.615.- = Rp. 16.614.857.768.-. Maka atas hal tersebut di atas, Saya minta saudara ketua tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, memberikan penjelasan mengenai selisih APBD Tahun Anggaran 2023 khususnya anggaran sebesar Rp. 16.614.857.768.- bersumber dari mana? dan peruntukkannya untuk apa?” Tanya Dasep.

“Tolong saudara menjelaskan hal tersebut disertai bukti dokumen dalam memberikan penjelasannya.” jelasnya.

Masih kata Ade Dasep “Muncul nya anggaran APBD 2023 setelah KUA PPAS (Dokumen yang merinci alokasi Anggaran yang dialokasikan untuk setiap Program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA) sebesar Rp. 4.117.862.148.383.- Yang seharusnya Rp. 4.101.247.290.615.-, akhirnya melihat angka tersebut BANGGAR DPRD mengejar TIM Anggaran Pemerintah Daerah. Karena anggota banggar DPRD juga tidak pernah membahas hal tersebut”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *