Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Berharap Perda Kabupaten Layak Anak Dihargai

Infoparlemensukabumi.com||Dalam rapat paripurna baru-baru ini, DPRD bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi telah mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang kabupaten layak anak menjadi peraturan daerah.

Meskipun evaluasi gubernur masih menunggu, anggota DPRD Muhammad Yusuf ST dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi perda ini.

M. Yusuf menyatakan bahwa tujuan utama dari mengubah rancangan peraturan daerah Kabupaten Layak Anak menjadi perda adalah untuk memastikan bahwa Kabupaten Sukabumi adalah kabupaten yang dianggap “Layak Anak” dan memiliki sistem hukum yang kuat untuk melindunginya.

Saya percaya bahwa ini sangat penting karena sampai saat ini, predikat “Layak Anak” telah menjadi titik utama dalam penilaian pusat terhadap suatu daerah.

M. Yusuf berkomentar, “Alhamdulillah, batas waktu penetapan Perda ini ada di akhir Juni ini. Kami berharap penetapannya selesai sebelum bulan Juni berakhir sehingga Perda ini bisa menjadi sumbangan besar dalam penilaian kabupaten Layak Anak.”

M. Yusuf juga menjelaskan bahwa Perda Kabupaten Layak Anak menetapkan standar untuk pemenuhan, sehingga semua perangkat daerah, lembaga publik dan swasta, dapat membantu menciptakan kondisi Layak Anak.

DPRD bekerja sama dengan Dinas Sosial dan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) kabupaten Sukabumi untuk membuat rancangan Perda ini.

Menurutnya, “Kami memulai pembuatan Perda ini di DPRD dan kami bekerja sama dengan Dinas DP3A, yang berperan khusus dalam hal ini.”

Selain itu, dia menyatakan, “Kami berkomunikasi dan menyadari bahwa mitra kami ini tidak memiliki anggaran yang cukup, sehingga kami mendapat masukan dan memutuskan untuk memberlakukan Perda sebagai payung hukum.”

M. Yusuf menambahkan bahwa Perda dimulai pada tahun 2023 dan diharapkan selesai pada pertengahan tahun 2024.

Dengan adanya Perda Kabupaten Layak Anak, diharapkan Kabupaten Sukabumi menjadi lebih ramah anak dan memiliki kondisi anak yang lebih baik.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *