Infoparlemensukabumi.com||Di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memberikan komentar tentang perdebatan pertanahan Hak Guna Usaha (HGU).
Sebagai pimpinan dewan, Budi Azhar menyatakan bahwa dia mendukung pemanfaatan aset daerah, terutama lahan HGU, oleh masyarakat umum, terutama petani kecil.
Namun, Budi Azhar mengingatkan semua pihak yang terlibat bahwa pemanfaatan lahan harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya mendukung pemanfaatan semua aset di Kabupaten Sukabumi untuk kepentingan masyarakat, tapi semua itu harus berdasarkan aturan,” kata Budi Azhar pada Kamis, 26 September.
Dia juga menambahkan, “Masyarakat memiliki keinginan, pemerintah memiliki kewenangan, tinggal bagaimana kita bisa menyelaraskan keinginan masyarakat dan kewenangan pemerintah dengan aturan yang ada.”
Buddha juga menekankan pentingnya para petani kecil, terutama yang berkaitan dengan lahan perkebunan. Menurutnya, lahan-lahan tersebut seharusnya dapat diberikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan jika itu mungkin.
Berikan lahan itu kepada masyarakat jika memungkinkan, terutama jika mereka sangat membutuhkannya. Apa kesalahannya? Itu benar-benar untuk kebaikan bersama, katanya.
Budi Azhar mengingatkan bahwa semua pihak harus tetap mematuhi aturan yang berlaku terkait dengan masalah yang sering dihadapi pemerintah daerah dalam menangani PTPN.
Budi Azhar berharap masalah ini segera diselesaikan sehingga kesejahteraan petani lebih terjamin dan tidak melanggar hukum.
“Ya, memang ada aturannya. Kita tidak bisa melanggarnya. Tapi, selama aturan tersebut memungkinkan dan membolehkan, lahan itu sebaiknya diberikan kepada masyarakat,” tegasnya.