
Infoparlemensukabumi.com||Dalam Rapat Paripurna pada hari Jumat, 11 April 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan posisinya sebagai pengawal kebijakan fiskal daerah.
Fokus agenda kali ini adalah Nota Pengantar Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memimpin langsung rapat tersebut. Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, hadir mewakili bupati, juga hadir.
Secara lisan dan tertulis, delapan fraksi menyuarakan pendapat politik mereka di forum resmi tersebut.
Masing-masing fraksi, dimulai dari Fraksi Golkar, dan diikuti oleh Gerindra, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat, dan PPP, memberikan catatan yang jelas dan strategis tentang substansi perubahan Raperda.
Beberapa fraksi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan fiskal nasional dan regulasi daerah. DPRD juga meminta sistem pajak dan retribusi yang transparan dan tidak memberatkan usaha kecil dan menengah.
Budi Azhar menambahkan, “Pada rapat paripurna berikutnya, yang dijadwalkan dalam waktu dekat, seluruh pandangan umum fraksi akan menjadi bahan untuk dijawab oleh pihak eksekutif.”