Perjanjian Persetujuan Bersama Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Sukabumi

Infoparlemensukabumi.com||Pada Kamis, 17 April 1925, DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Tujuan dari rapat tersebut adalah untuk mencapai persetujuan bersama dan memberikan pendapat akhir Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Dewan, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dipimpin langsung rapat paripurna, dan didampingi oleh para pimpinan dewan lainnya, seperti Wakil Ketua II Dewan, H. Usep, dan Wakil Ketua III Dewan, Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati, H. Andreas, SE, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat di Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya hadir.

Dalam pernyataan terakhir, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, berharap peraturan ini akan memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mengelola pajak dan retribusi daerah.

Ia menekankan betapa pentingnya aturan ini untuk pemungutan, pengawasan, dan pengawasan pajak daerah yang efisien.

Asep Japar menegaskan bahwa untuk memastikan keberhasilan pembangunan daerah, perlu ada inovasi dan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif selama proses penyusunan Raperda ini,” katanya.

Menurut Budi Azhar Mutawali, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Rapat Paripurna ini merupakan langkah terakhir dalam proses pengambilan keputusan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 15 Tahun 2023.

Dijelaskan bahwa Raperda tersebut telah dibahas secara mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Daerah.

“Setelah disepakati oleh eksekutif dan legislatif, saya berharap Pemerintah Daerah dapat segera menyampaikan Raperda ini kepada Gubernur Jawa Barat untuk diregistrasi,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *