
Infoparlemensukabumi.com||Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan bersinergi dengan KPP Pratama Sukabumi dalam melaksanakan sosialisasi mengenai pengenaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas permintaan DPRD Kabupaten Sukabumi kepada KPP Pratama Sukabumi. Mengingat lokasi pelaksanaan kegiatan berada di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Pademangan, maka KPP Pratama Jakarta Pademangan memberikan dukungan melalui penugasan narasumber. Penyuluh Pajak, Eka Maryanti, bersama dua pegawai dari Seksi Pelayanan, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan yang diikuti oleh 30 peserta.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Lina Evelin Marlina.
Dalam pemaparannya, petugas KPP Pratama Jakarta Pademangan menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman atas perubahan kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dari sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010, kini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Perubahan tersebut berdampak pada penggunaan tarif pemotongan pajak, terutama bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Urgensi penyelenggaraan sosialisasi ini didasarkan pada fakta bahwa meskipun PMK Nomor 168 Tahun 2023 telah berlaku selama dua tahun, masih ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan tata cara pemotongan PPh Pasal 21 di beberapa instansi.
Eka Maryanti menekankan bahwa sebagai Warga Negara Indonesia, membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata kepada negara. “Semakin besar potongan pajak, menandakan penghasilan yang semakin tinggi, dan itu merupakan bentuk kebanggaan karena kita turut berkontribusi lebih besar bagi negara,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang peserta bertanya, “Semakin banyak anak maka semakin besar PTKP, bagaimana dengan istri?” Eka pun menjawab, “Untuk anak, maksimal tiga orang dapat menjadi tanggungan. Sementara untuk istri, hanya satu yang diakui secara sah sebagai tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).”
Melalui kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Jakarta Pademangan dan Kepala KPP Pratama Sukabumi berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran perpajakan di kalangan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, sekaligus menjadi upaya edukatif yang menyasar seluruh lapisan masyarakat Indonesia.