
Infoparlemensukabumi.com||Dua anggota DPRD Kota Sukabumi menyuarakan kritik atas pernyataan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengenai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 63 persen. Pasalnya, di tengah euforia kenaikan tersebut, para aparatur sipil negara (ASN) justru dikecewakan oleh kebijakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau gaji ke-13 tahun 2025 yang hanya diberikan sebesar 50 persen tanpa penjelasan resmi.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdani, menilai bahwa masyarakat berhak mendapatkan kejelasan atas data kenaikan PAD yang disampaikan pemerintah daerah. Ia meminta agar pemkot transparan dalam menjelaskan komponen peningkatan PAD yang disebut mencapai 63 persen.
“Pak Wali menyebut PAD naik, tapi tidak ada uraian konkret. Masyarakat perlu tahu dari sektor apa saja kenaikan itu berasal, dan mengapa peningkatan ini tidak sejalan dengan kesejahteraan ASN,” ujar Danny saat dimintai keterangan.
Danny memaparkan bahwa lonjakan PAD yang disebutkan Wali Kota didasarkan pada perbandingan antara realisasi PAD per akhir Juni 2024 sebesar Rp39 miliar dan per akhir Juni 2025 yang mencapai Rp64 miliar. Namun, ia mengkritisi narasi sepihak yang disampaikan ke publik tanpa konteks menyeluruh.
“Jika memang ada kenaikan sebesar itu, wajar jika masyarakat mempertanyakan kenapa hak ASN, seperti gaji ke-13, justru tidak dibayarkan secara utuh. Belum lagi banyak program pembangunan yang belum terealisasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti strategi Pemkot Sukabumi yang dinilai terlalu agresif dalam mengejar target pajak dan retribusi sejak awal tahun. Menurutnya, hal ini bisa menjadi penyebab PAD tampak melonjak di semester awal, namun justru stagnan atau jenuh di semester berikutnya.
Hal senada disampaikan oleh Agus Samsul, anggota Badan Anggaran dari Fraksi PKB. Ia mendesak pemerintah kota agar menjelaskan secara terbuka alasan di balik kebijakan pembayaran separuh TPP ke-13 ASN.
“Kami akan mendorong agar Sekretaris Daerah segera dipanggil oleh Banggar untuk dimintai klarifikasi. Ini menyangkut hak para ASN yang tidak boleh ditunda atau dipotong sepihak,” ujar Agus.
Dari informasi yang diterima redaksi, pembayaran penuh gaji ke-13 ASN umumnya dilakukan pada bulan Juni. Namun, pada tahun ini, sejumlah ASN mengaku hanya menerima setengah dari total nominal dan baru dibayarkan pada bulan Juli tanpa penjelasan tertulis dari pihak berwenang.
“Cuma separuh. Ketika kami tanyakan, tidak ada jawaban pasti,” ucap salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.