
Infoparlemensukabumi.com||Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama DPRD pada Selasa, 2 Juli 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Yudha Sukmagara, H. Usep, dan Ramzi Akbara Yusuf. Bupati Sukabumi Asep Japar turut hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Dua Raperda yang disepakati dalam rapat tersebut adalah:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan
- Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa kedua Raperda telah dibahas secara intensif dan disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses evaluasi dan penerbitan nomor registrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Atas nama pimpinan DPRD, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Badan Anggaran DPRD, Panitia Khusus I, perangkat daerah, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), atas kerja keras dan sinergi dalam pembahasan Raperda ini,” ujar Budi.
Terkait Raperda dana cadangan Pilkada, Budi menjelaskan bahwa DPRD dan pemerintah daerah sepakat untuk membentuk alokasi dana secara bertahap guna mengantisipasi kebutuhan pendanaan pemilihan kepala daerah tahun 2029, agar tidak menjadi beban mendadak bagi APBD di masa mendatang.
“Kita telah menyepakati mekanisme penyisihan dana setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah. Proyeksinya minimal Rp30 miliar per tahun, tanpa target pasti, namun dilakukan secara konsisten,” jelasnya.
Sementara itu, pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi penegasan atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemkab telah diaudit BPK dan mendapatkan WTP. DPRD mengapresiasi capaian ini dan menyampaikan persetujuan resmi terhadap laporan tersebut,” ungkap Budi.
Sebelum pengesahan, rapat juga mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Ramzi Akbara Yusuf selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD, serta Saeful Rahman dari Panitia Khusus I. Keduanya menyampaikan hasil kajian dan pembahasan Raperda bersama TAPD yang berlangsung pada 24–26 Juni 2025.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi sebagai bentuk finalisasi proses legislasi.