
Infoparlemensukabumi.com|| Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, menyoroti sejumlah permasalahan terkait pengelolaan anggaran dalam forum rapat kerja bersama perangkat daerah mitra, yang berlangsung di Aula DKUKM, Jalan Raya Cibolang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan. Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah instansi, seperti Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin), Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Dinas Perikanan dan Kelautan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.
Dalam keterangannya, Paoji menyampaikan bahwa meskipun terjadi penambahan anggaran pada perubahan tahun anggaran berjalan, alokasi tersebut belum menyentuh sektor infrastruktur maupun program-program prioritas. Tambahan anggaran justru lebih difokuskan untuk membiayai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Penambahan dana ini bukan dialokasikan untuk pembangunan fisik, melainkan diarahkan kepada pemenuhan hak pegawai. Namun faktanya, masih banyak pembayaran gaji yang belum diselesaikan. Dari seharusnya 14 bulan, baru terealisasi 10 bulan. Ini menjadi salah satu persoalan utama,” ungkap Paoji kepada mediaaksara.id.
Ia menambahkan, walaupun permasalahan ini belum masuk tahap kritis, namun perlu segera disikapi agar pencairan gaji ASN dapat terselesaikan sepenuhnya sebelum akhir tahun anggaran 2025. Ia pun menekankan pentingnya ketelitian serta akurasi dalam setiap pengajuan dan penyaluran anggaran oleh organisasi perangkat daerah.
“Selain itu, masih terdapat anggaran murni yang belum dituntaskan, namun kita sudah menghadapi anggaran perubahan. Ditambah lagi adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang juga belum optimal pemanfaatannya. Jangan sampai pengajuan anggaran besar tidak diimbangi dengan serapan yang memadai,” ujar Paoji pada Selasa (15/7/2025).
Di sisi lain, Paoji yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, turut menyinggung belum rampungnya pembahasan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Menurutnya, hal ini berisiko menyebabkan ketidakharmonisan antara arah visi-misi Bupati dengan kebijakan penganggaran sejak tahun 2024 lalu.