
Infoparlemensukabumi.com||Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Forkopimda dan tokoh lintas agama mengajak seluruh masyarakat menjaga kerukunan dan toleransi antarumat pascainsiden di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.
Kunjungan bersama dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, untuk memastikan bahwa kondisi sosial masyarakat telah kembali kondusif, termasuk aktivitas ibadah, pendidikan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sukabumi yang telah menangani insiden secara profesional dan mengedepankan proses hukum.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa situasi sudah kembali normal. Rumah singgah sudah bisa difungsikan kembali dan semangat toleransi tetap terjaga,” ujar Deni.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol, Tri Romadhono, dan Kapolres Sukabumi AKBP Samian, yang memastikan bahwa tidak ada larangan terhadap penggunaan rumah singgah dan seluruh kegiatan masyarakat berjalan seperti biasa.
Kapolres menegaskan, perbaikan rumah singgah telah dilakukan secara sukarela oleh warga sekitar, serta menekankan bahwa insiden yang terjadi merupakan hasil dari miskomunikasi, bukan konflik agama.
Ketua MUI Kecamatan Cidahu, KH. Ismail, dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga menegaskan pentingnya saling menghargai dan menyikapi perbedaan dengan bijak.
“Ini bukan persoalan agama, tapi soal kesalahpahaman yang harus dijadikan pelajaran bersama,” ujar Ismail.
Kini, proses hukum terhadap delapan orang tersangka masih berjalan, namun semua pihak sepakat menjaga perdamaian dan keharmonisan sosial di wilayah Cidahu dan sekitarnya.