Wali Kota Sukabumi Paparkan Perubahan APBD dan Urgensi Raperda Permukiman Kumuh di Rapat Paripurna DPRD

Infoparlemensukabumi.com||DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna pada Senin (4/8/2025) siang dengan sejumlah agenda penting. Di antaranya, penandatanganan persetujuan bersama perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta penyampaian penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, hingga perwakilan lembaga kemasyarakatan.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Sukabumi menegaskan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi dinamika seperti pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, maupun kebijakan baru dari pemerintah pusat. Salah satu dasarnya adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai efisiensi belanja daerah.

“Perubahan ini kami maksudkan agar target makro ekonomi, indikator kinerja, serta program strategis seperti layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan utilitas kota dapat tercapai secara optimal,” ujar H. Ayep Zaki di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Ia menjelaskan, dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2025, telah dilakukan penyesuaian pada sisi pendapatan dan belanja, yang dituangkan dalam perubahan RKPD, KUA/PPAS, dan Raperda APBD. Perubahan tersebut juga merefleksikan arah kebijakan pembangunan daerah sesuai visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru dilantik pada 20 Februari 2025.

Adapun proyeksi pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2025 mencapai Rp1,327 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp1,375 triliun. Sementara itu, pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA sebesar Rp49,6 miliar dan pengeluaran untuk penyertaan modal sebesar Rp2 miliar.

Selain itu, Wali Kota juga menyoroti urgensi pengajuan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Raperda ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas lingkungan, menata permukiman yang tidak layak huni, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan kota yang sehat dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *