DPRD Sukabumi Siap Dievaluasi, Tunjangan Perumahan dan Transportasi Naik Tajam

Infoparlemensukabumi.com||Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyatakan kesiapannya apabila besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang mereka terima benar-benar dievaluasi.

Kenaikan tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Berdasarkan salinan kedua Perwal itu, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp34.467.728 untuk Ketua DPRD, Rp31.939.258 untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp28.989.377 untuk anggota DPRD. Sementara tunjangan transportasi mencapai Rp26,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp24,5 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp20.005.300 untuk anggota DPRD.

Adapun sebelumnya, tunjangan perumahan diatur dalam Perwal Nomor 17 Tahun 2024 dengan besaran Rp26,5 juta bagi Ketua DPRD, Rp24 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp21 juta untuk anggota. Sementara tunjangan transportasi terakhir diatur melalui Perwal Nomor 12 Tahun 2022, dengan nilai Rp17 juta untuk pimpinan DPRD dan Rp13.005.300 untuk anggota.

Kenaikan tunjangan yang cukup signifikan di tengah kebijakan efisiensi anggaran tersebut memantik sorotan publik. Sejumlah mahasiswa bahkan menggelar aksi protes dan unjuk rasa sebagai bentuk penolakan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menegaskan pihaknya siap dievaluasi sepanjang prosesnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Misalnya, kemarin Pak Wali Kota sudah menandatangani untuk melakukan evaluasi. Kami siap dievaluasi, tetapi harus sesuai aturan yang berlaku, baik melalui pencabutan perwal maupun penyesuaian kembali besaran tunjangan DPRD,” kata Rojab, Minggu (14/9/2025).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, hak-hak pimpinan dan anggota DPRD sudah diatur jelas dalam regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan Perencanaan serta Penganggaran Kemampuan Keuangan Daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *