Infoparlemensukabumi.com||Abdul Muiz, anggota Fraksi PKS di DPRD Jawa Barat, menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2012 Tentang Kemandirian Pangan Daerah bertujuan untuk mendorong orang untuk memanfaatkan halaman rumah, pekarangan, dan kebun.
Abdul Muiz berkata, “Lahan yang terbatas untuk kita manfaatkan dan menghasilkan berbagai jenis sayuran, atau makanan alternatif seperti ubi, kentang, kacang-kacangan dengan menggunakan plastik, atau tong, dan lain-lain.”
“Saya mengajak semua peserta untuk berpartisipasi dalam gerakan pemilahan sampah, dan dari sampah dapat dibuat pupuk organik yang sangat membantu pemupukan tanaman.”
Menurutnya, gerakan ini secara otomatis berkontribusi pada kebersihan lingkungan dan membantu menghijaukan lahan kering menjadi lebih hijau dan asri, menghasilkan oksigen dan meningkatkan pendapatan keluarga.
Menurutnya, sampah dapat diubah menjadi pakan magot dan digunakan untuk peternakan dan perikanan, meningkatkan kebutuhan protein keluarga.
Dia juga mengatakan bahwa tujuan dari penyebaran perda ini adalah untuk memastikan ketersediaan makanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan kualitas dan nutrisi yang optimal untuk dikonsumsi oleh masyarakat, dengan mempertimbangkan potensi dan kearifan budaya lokal.
Dia menulis bahwa tujuan perda ini adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk melakukan produksi pangan secara mandiri, kemudian meningkatkan ketahanan pangan masyarakat yang rawan pangan, meningkatkan daya saing komoditas pangan yang dihasilkan Daerah di tingkat nasional, dan tentunya menciptakan kesejatraan bagi masyarakat.
Dia menjelaskan, “Jangan sampai masyarakat kekurangan makanan selama musim paceklik. Jika masyarakat sudah mandiri, maka bukan tidak mungkin masyarakat tidak lagi bergantung pada komoditas yang diproduksi orang lain.”
Kemampuan sebuah daerah untuk memproduksi makanan yang bervariasi dan bervariasi sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan perseorangan dan rumah tangga dalam jumlah, kualitas, keamanan, dan harga yang terjangkau dengan memanfaatkan sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal dikenal sebagai kemandirian pangan daerah sendiri.
Jelasnya, “Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi perseorangan dan rumah tangga di daerah, yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik dalam jumlah maupun kualitasnya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta sesuai dengan keyakinan dan budaya untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.”