
Infoparlemensukabumi.com|| Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) mendatangi Gedung DPRD Kota Sukabumi untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik Program Wakaf Uang yang digulirkan pemerintah kota.
Juru Bicara AMKS, Anggi Fauzi, menegaskan persoalan yang dipersoalkan bukanlah konsep wakaf itu sendiri, melainkan tata kelola program yang dinilai bermasalah.
“Program wakaf ini menimbulkan kontroversi. Padahal, DPRD khususnya Bapemperda sudah merekomendasikan penundaan hingga ada aturan yang jelas. Namun, rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh eksekutif,” kata Anggi, Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, DPRD melalui rapat paripurna telah memberikan rekomendasi agar program wakaf dihentikan. Namun, pelaksanaannya tetap berjalan bahkan telah disosialisasikan sampai ke tingkat RT.
Menurut Anggi, perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Yayasan Perkumpulan Pengembangan Desa Binaan (YPPDB) tidak memiliki landasan hukum yang kuat, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota maupun Peraturan Daerah.
“Sebagai lembaga negara, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Apalagi program ini masuk dalam RPJMD, seharusnya ada regulasi yang kuat, bukan hanya berbasis kepentingan tertentu,” ujarnya.
AMKS juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam kerja sama tersebut. Anggi menyebut, meskipun Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, telah menyatakan mundur dari struktur Forum Komunikasi Desa Binaan (FKDB), catatan hukum masih menunjukkan dirinya sebagai pendiri sekaligus dewan pembina YPPDB.
“Jika ditelusuri lebih dalam, potensi pelanggaran hukum bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa saja muncul dari persoalan ini,” tambahnya.
Karena itu, AMKS mendorong DPRD untuk segera menggunakan hak angket sebagai bentuk pengawasan.
“Kami tidak ingin muncul persepsi negatif di masyarakat. DPRD harus bertindak tegas agar polemik ini segera jelas, sehingga masyarakat merasa aman dan tenang dalam menunaikan wakaf,” tutup Anggi.