Infoparlemensukabumi.com||Pada Jumat (27/12/2024), KPK melakukan pemeriksaan terhadap Heri Gunawan, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Seusai pemeriksaan, Heri memberi tahu awak media bahwa dia diperiksa oleh penyidik KPK selama empat jam, tepatnya dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
Selain itu, anggota legislatif dari dapil Kota/Kabupaten Sukabumi itu menyatakan bahwa dia menjelaskan dalam pemeriksaan tentang keterlibatan setiap anggota Komisi XI DPR dalam PSBI, yang diduga diselewengkan oleh KPK.
Heri menyatakan bahwa materi tersebut merupakan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Penyidik KPK tidak hanya bertanya tentang peran dirinya dalam program CSR Bank Indonesia itu.
Semua anggota Komisi XI Heri meninggalkan Gedung KPK Merah Putih di Setiabudi, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari tempo.co.
Hergun, politisi terkenal, menolak untuk mengungkap jenis keterlibatan penyidik KPK dengan anggota Komisi XI. Dia menyatakan bahwa KPK akan menjelaskan hal itu nanti.
“Itu kan program biasa, dari mitra setiap komisi. Baiknya nanti ke penyidik,” kata pria yang menjabat di Komisi XI DPR dari tahun 2019-2024 itu.
Hergun belum menerima SPDP dari KPK. “Belum. Dia akan dipanggil sebagai saksi baru-baru ini.” Jadi, jika berita kemarin muncul di mana-mana, itu akan membuat Anda bingung. Dia menyatakan, “Nanti biar pihak penyidik menjelaskan.”