Infoparlemensukabumi.com||Anggota DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin mengajak masyarakat Sukabumi untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada di daerah. Dia juga memberikan contoh kesuksesan pengembangan ekonomi kreatif di daerah lain yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat setempat.
Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan pemaparan dalam agenda sosialisasi atau penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 tahun 2017 tentang “Pengembangan Ekonomi Kreatif” di aula Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi pada 7-8 Juli 2023.
Menurut anggota Komisi V DPRD Jabar itu, lahirnya Perda Nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan jawaban bagi para pelaku usaha seni yang ada di Jawa Barat terhadap kebutuhan aturan dan regulasi sekaligus merupakan kewajiban bagi Pemprov Jabar untuk melindungi mereka.
Politisi PDIP itu berharap dengan adanya penyebarluasan perda ini, setidaknya masyarakat mengetahui tentang fasilitas yang harus ditempuh mereka, ketika ingin adanya bantuan permodalan, terutama masalah izin usaha harus yang ditempuh.
“Pemprov Jabar berkomitmen untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan bagi pengembangan ekonomi kreatif di tingkat lokal, seperti adanya kreatif center yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro dalam pengemasan, perizinan, sertifikat halal, dan digital marketing. Nah semua itu harus ditempuh dengan perizinan yang jelas. Usaha apa mereka, lokasi dimana dan dengan identitasnya yang jelas,” ungkap Jaenudin kepada Media , Rabu (19/7/2023).
Diketahui, Peraturan daerah no 15 tahun 2017 ini merupakan dasar dan payung hukum pelindung bagi warga masyarakat yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat. Supaya ada kekuatan hukumnya, sebagai penterjemah dari kerja pemerintah sebagai pelayan publik.
Lebih jauh, Jaenudin menyampaikan bahwa perwujudan Perda tersebut sebagai bukti nyata pemerintah hadir dan mendukung kepentingan masyarakat dalam hal melakukan usaha-usaha kesenian khususnya yang berbasis kultur.
“Harapannya tentu usaha ini mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan dan juga mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan social yang berkelanjutan,” papar Jaenudin dihadapan ratusan peserta yang terdiri dari unsur pemerintah desa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader posyandu dan para warga Masyarakat, serta unsur pengurus parati politik itu.
Tak hanya itu, penggunaan sistem informasi melalui digitalisasi di berbagai sektor juga terus dilakukan guna mensosialisasikan sekaligus mempromosikan jenis-jenis usaha kreatif yang sedang dikerjakan.
Selain menekankan pentingnya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif , Legislator yang terpilih mewakili Dapil V Jabar (Kokab Sukabumi) juga mengungkapkan pentingnya silaturahim dan keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya untuk bersama-sama menjaga kondusifitas bermasyarakat, ditengah ragamnya berbangsa dan bernegara.