Anggota DPRD Kota Sukabumi Dituntut 4 Tahun Kasus Tipu Gelap

Infoparlemensukabumi.com||Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar Ivan Rusvansyah Trisya dituntut hukuman penjara selama 4 tahun di kasus dugaan penipuan dan penggelapan pangkalan gas LPG. JPU menilai Ivan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.
Mengutip laman SIPP, Selasa (12/12/2023) Ivan dituntut selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Ia diyakini melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ivan Rusvansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Belanjut” yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Pertama Penuntut Umum,” kata JPU Jaja Subagja.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Rusvansyah dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun potong masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.

Terkait tuntutan tersebut, Jaja mengatakan, terdakwa menjanjikan keuntungan bagi para korban. Namun pada kenyataannya, uang yang dianggap sebagai dana bagi hasil dari kerjasama tersebut merupakan uang yang sebelumnya diterima terdakwa dari korban.

“Dan ada semacam bagi hasil, sebenarnya itu bukan hasil dari penjualan gas tapi uang yang dikasihkan dari korban terus dikasihkan lagi melalui AR (saudara terdakwa) seakan-akan itu hasil dari perputaran uang dari pangkalan,” kata Jaja.

JPU menilai, semua peristiwa itu merupakan akal-akalan terdakwa dalam memuluskan aksi penipuannya. Pihaknya tetap menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

“Ternyata setelah ditanyakan kepada AR tidak ada memberikan ke Ivan untuk memberikan bagi hasil kepada D (korban), mereka tidak tahu semua, jadi itu akal-akalan Ivan semua. Kita tetap di tuntutan 4 tahun penjara,” ujarnya.

Ivan melalui penasihat hukumnya, kemudian membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB. Kuasa Hukum Ivan, Muhammad Ikram Adriansyah mengatakan, kasus yang sedang dihadapi kliennya itu merupakan kasus perdata dan tidak bisa dipidanakan.

“Intinya dalam pledoi tersebut kita arahkan ini adalah kejadian keperdataan dan bukan tindak pidana karena posisinya kasus yang dititikberatkan itu adalah jual beli dengan kesepakatan oleh para pihak. Mau dia mengakui atau tidak, mereka secara yakin dan secara sadar mereka menandatangani, berarti mereka tahu itu urusan dengan keperdataan,” kata Ikram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *