Infoparlemensukabumi.com||Partai Amanat Nasional (PAN) mengeluarkan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada kader mereka yang duduk di DPRD Kota Sukabumi, Faisal Anwar karena kurangnya kontribusi iuran ke partai dan masalah internal lainnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun merespons soal PAW itu. Sejauh ini, KPU belum menerima surat keputusan dari Sekretariat DPRD Kota Sukabumi terkait PAW karena Faisal masih melayangkan keberatannya kepada Mahkamah Partai.
“Belum ada surat dari Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Kita menunggu surat DPRD untuk permintaan, hingga sekarang belum ada,” kata Kepala Divisi Teknis KPU Sukabumi Agung Dugaswara kepada Media, Kamis (19/1/2023).
Dia menjelaskan terkait mekanisme PAW. Menurutnya, ada dua jenis PAW yaitu Pemberhentian Antar Waktu dan Pergantian Antar Waktu.
“Proses pemberhentian antar waktu adanya di ranah Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Nanti proses itu dilakukan dan apabila sudah selesai, Sekwan akan menyurati KPU untuk meminta nama pengganti antar waktu,” ujarnya.
Selepas menerima surat pernyataan dari DPRD Kota Sukabumi terkait pergantian nama legislatif yang dicabut dari partainya, maka KPU memiliki masa waktu 5 hari kerja untuk mengambil tindakan.
“Tentu saja nama pengganti selanjutnya yang nomor urut suara terbanyak. Tapi KPU juga akan melakukan verifikasi,” ucapnya.
Proses verifikasi itu dilakukan apabila ada permasalahan hukum seperti gugatan ke pengadilan baik itu gugatan dari anggota partai yang di PAW maupun nama pengganti.
“Jadi nanti kita akan verifikasi terkait hal-hal itu. KPU akan berhati-hati dalam menyikapinya. Apakah kemudian upaya hukumnya ini sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak? Itu harus diklarifikasi dan diverifikasi,” jelasnya.
Terkait alasan dikenakan PAW karena kurangnya iuran partai, Agung menjelaskan jika diberhentikannya anggota dewan dari partai politik meliputi banyak alasan mulai dari meninggal dunia, tersandung pidana hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD. Kemudian anggota dewan pun memiliki hak untuk pembelaan diri.
“Nah status tidak memenuhi syarat anggota DPRD ini ada banyak misal sakit lama dan tidak bisa menjalankan tugas, dijatuhi kode etik oleh MKD karena tidak menghadiri kode etik, bisa juga dia sudah keluar dari parpolnya sehingga bukan lagi anggota parpol yang bersangkutan atau dipecat dari parpol alasannya bisa apapun. Tetapi dalam beberapa kasus dipecat parpol, dia juga punya hak untuk mengajukan semacam pembelaan diri di Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PAN, Faisal Anwar diultimatum dengan surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh DPP PAN.