
Infoparlemensukabumi.com||Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi diadakan dengan sejumlah agenda penting. Salah satunya adalah pengambilan keputusan tentang Raperda yang mengubah status Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroda. “Rapat paripurna hari ini ada beberapa agenda, di antaranya pengambilan keputusan tentang Raperda tentang Bank BPR Sukabumi menjadi Perseroda.” Menurut Budi Azhar Mutawali, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/5/2025), setelah didiskusikan dengan pansus, keputusan tersebut telah dicapai dan disetujui oleh DPRD.
Selain itu, jawaban Bupati Sukabumi juga disampaikan kepada DPRD mengenai tanggapan fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang dana cadangan untuk Pilkada 2029.
Budi mengatakan, “Barusan juga Pak Bupati telah menyampaikan dan menjawab yang menjadi pandangan umum fraksi-fraksi tentang Raperda tentang dana cadangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2029. Kemudian juga Pak Bupati barusan menyampaikan Raperda tentang RPJMD tahun 2025-2029.”
Selain itu, Dewan Perwakilan Republik membentuk panitia khusus, juga dikenal sebagai pansus, untuk membahas dana cadangan untuk Pilkada 2029.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan akan ada tindakan lanjut atas keputusan DPRD mengenai BPR dalam waktu dekat.
Asep mengatakan bahwa rapat paripurna baru-baru ini telah dilakukan yang membahas pengambilan keputusan Raperda BPR menjadi Perseroda. Selanjutnya, ini akan segera disampaikan ke gubernur untuk mendapatkan nomenklatur dan nomor registrasi.