Bupati Sukabumi dan DPRD Sepakati Dua Raperda dalam Paripurna Perdana Tahun 2026

Infoparlemensukabumi.com||DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang Tahun 2026. Dua regulasi yang disetujui tersebut berkaitan dengan pengelolaan jasa lingkungan serta pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan kebakaran maupun kondisi non-kebakaran.

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai hasil pembahasan terhadap kedua Raperda tersebut. Laporan tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir sebelum dilakukan pengambilan keputusan bersama.

Setelah melalui proses pembahasan dan evaluasi, DPRD bersama pihak eksekutif akhirnya menyepakati kedua Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan bahwa rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian pembahasan dua regulasi yang dinilai strategis bagi daerah.

“Hari ini DPRD bersama pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan dua Raperda dan keduanya telah disepakati bersama,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, setelah mendapat persetujuan bersama, tahapan selanjutnya adalah proses registrasi peraturan daerah ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum nantinya dapat diberlakukan secara resmi.

“Kita menunggu proses registrasi di tingkat provinsi agar kedua Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan segera diimplementasikan,” jelasnya.

Usai pelaksanaan rapat paripurna, Bupati Sukabumi bersama pimpinan dan anggota DPRD melanjutkan kegiatan dengan penanaman pohon. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Sukabumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *