Iinfoparlemensukabumi.com||Rojab Asy’ari, calon anggota PDI Perjuangan di dapil 2 DPRD Kota Sukabumi, mengunjungi Bawaslu untuk melaporkan dugaan kecurangan. Menurut calon legislatif nomor urut 12 ini, suara telah berpindah dari satu calon ke calon lain dalam partainya.
Rojab menyatakan bahwa, selama tahap rapat pleno, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diduga melakukan pemindahan suara. Diakui bahwa Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu termasuk dalam dapil 2 DPRD Kota Sukabumi, kecurangan ini terjadi di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan empat TPS terletak di Kecamatan Cibeureum dan dua TPS terletak di Kecamatan Baros.
Petahana DPRD Kota Sukabumi ini melaporkan PPK Cibeureum dan PPK Baros ke Bawaslu karena diduga telah memindahkan suara dari salah satu anggota legislatif ke anggota legislatif lain di dapil tempatnya berjuang. Menurut Rojab, keadaan ini merugikan karena caleg yang diduga menerima limpahan suara menggeser dirinya dari posisi suara dua teratas PDI Perjuangan.
Saya menemukan bahwa suara telah berpindah dari caleg nomor satu ke nomor dua, meskipun ini bukan bukti lagi. Dia menyatakan pada hari Sabtu (24/2) bahwa itu tidak boleh dilakukan secara perundang-undangan dan sangat merugikannya sebagai pelapor.
Rojab menyatakan bahwa pada pemilihan legislatif (pileg) kali ini, PDI Perjuangan memiliki peluang untuk memperoleh dua kursi dari dapil 2 DPRD Kota Sukabumi. Ini berarti bahwa dugaan kecurangan akan menghapus nama Rojab dari posisi caleg dengan perolehan suara dua teratas di dalam partai.
Sampai hari pelaporan ini, saya berada di peringkat ketiga. Dia menyatakan bahwa, jika tidak ada pelanggaran yang terkait dengan pemindahan suara, dia akan berada di posisi kedua, dan masih memiliki peluang untuk melakukannya karena PDI Perjuangan akan memperoleh dua kursi di dapil 2 Kota Sukabumi.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga dapil dengan total 35 kursi untuk Pemilu 2024 di DPRD Kota Sukabumi. Secara khusus, dapil 1 terdiri dari Kecamatan Cikole dan Citamiang, dapil 2 terdiri dari Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu, dan dapil 3 terdiri dari Kecamatan Gunungpuyuh dan Warudoyong. masing-masing memiliki 12 kursi.
Menurut Rojab, sebanyak 32 suara di Kecamatan Cibeureum dan 27 suara di Kecamatan Baros diduga dipindahkan ke caleg yang sama. Di Baros, suara ditransfer dari nomor tiga ke nomor dua, dan di Cibeureum, suara ditransfer dari nomor satu ke nomor dua. Dia menyatakan bahwa hanya pemindahan yang mengurangi jumlah secara keseluruhan.
Saya melaporkan penyelenggara (PPK) karena mereka yang melakukan pencatatan dan input, terutama PPK Baros dan PPK Cibeureum di tingkat kecamatan. Rojab menyatakan bahwa ini tidak menutup kemungkinan tanggung jawab ketua KPU sebagai atasan mereka.
Rojab mendesak agar PPK mengadakan rapat pleno kembali untuk menghitung rekapilutasi perolehan suara. Dia meminta agar pleno melakukan rekapitulasi ulang di PPK karena buktinya sudah jelas. Salinan C1 berpindah dan tidak sesuai dengan C1 asli. Itu adalah inti dari hasil penghitungan suara. Dia menambahkan, “Kami juga menuntut agar Bawaslu menyerahkannya ke Gakkumdu jika ada indikasi tindak pidana.”
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih menyatakan bahwa laporan tersebut ada dan akan diproses sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. “Laporan sudah diterima dan akan diproses sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022,” katanya.