Infoparlemensukabumi.com||Setelah insiden yang menewaskan Usman (20) di perusahaan tambang batu kapur di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Hera Iskandar, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, menekankan fungsi dan tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan. Hera mengingatkan bahwa ada kasus sebelumnya di Parungkuda sebelum kecelakaan ini.
Hera mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan harus mengawasi Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan (K3) di perusahaan terkait. Dia menekankan bahwa pengawasan harus ditingkatkan dan sistem pelaksanaan K3 harus dibenahi untuk mencegah kecelakaan serupa terjadi di masa depan.
Hera mengatakan kepada Media, Rabu (12/6/2024), “Ini kedua kalinya setelah (kecelakaan) di perusahaan makanan tempo hari di parungkuda, dinas tenaga kerja dan pengawas ketenagakerjaan harus bertanggung jawab untuk pelaksanaan dan pengawasan K3 di perusahaan tersebut.”
Hera juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan pendataan perusahaan secara menyeluruh, termasuk meninjau kembali program perlindungan ketenagakerjaan yang telah digunakan.
Ungkapnya, “Jika K3 tidak berjalan, itu menjadi kelalaian dinas pengawas ketenagakerjaan bidang K3, tetapi jika K3 berjalan, penyebabnya harus dicari, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi di perusahaan lain.”
Hera dengan tegas menyatakan bahwa jika tuntutan ini tidak diindahkan, itu akan dianggap sebagai kelalaian dari Dinas Pengawas Ketenagakerjaan dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Namun, dia juga menegaskan bahwa jika sistem K3 berjalan dengan baik, investigasi menyeluruh diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab utama kecelakaan sehingga mencegah insiden serupa terjadi di tempat kerja lainnya.