Infoparlemensulabumi.com||Di Ruang Pertemuan Pendopo Sukabumi pada hari Rabu, 11 Desember 2024, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025.
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali hadir di acara tersebut.
Diketahui bahwa Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 telah disetujui oleh Menteri Tenaga Kerja. Peraturan tersebut menetapkan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.
Kebijakan kenaikan UMP 2025 dimaksudkan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha, dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan upah minimum nasional 2025 pada Jumat (29/11/2024), kata Usman Jaelani, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. Dia menjelaskan, “Nilai kenaikan UMP tahun 2025 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.”
Selanjutnya, Usman menyatakan bahwa dalam hal pelaksanaan dan upah minimum sektoral, nilai upah minimum provinsi harus lebih besar dari nilai upah minimum provinsi; nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota juga harus lebih besar dari nilai upah minimum kabupaten/kota.
Dia menyatakan, “Nilai Upah Minimum Sektoral didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan. Insya Allah besok kita akan rapat dengan Dewan Pengupahan.”
Selain itu, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menyatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memantau kenaikan upah yang telah diputuskan presiden.
Dia juga menambahkan, “Rapat bersama dewan pengupahan akan diadakan besok, lakukan dengan normatif dan Kesbangpol harus mengeliminir hal-hal yang tidak diinginkan.”