Infoparlemensukabumi.com||Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi menyambut baik pendapat dan catatan Bupati Marwan Hamami tentang Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dan Raperda Penyelenggaran Perhubungan.
Di Rapat Paripurna ke-3 tahun sidang 2024, Jumat (22/3/2024), Leni Liawati, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi, menyampaikan hal ini saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap pendapat Bupati tentang tiga Raperda Inisiatif DPRD.
Leni menyatakan bahwa Fraksi PKS sependapat dengan Bupati mengenai Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Mereka berpendapat bahwa pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya harus sesuai dengan amanat pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Menurut Leni, Fraksi PKS juga sependapat dengan Bupati bahwa pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat harus mengikuti peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan mencegah konflik.
Sehubungan dengan Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Leni menyatakan bahwa Fraksi PKS berterima kasih atas perubahan istilah PMKS menjadi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial).
Dia menyatakan bahwa Fraksi PKS setuju dengan saudara Bupati bahwa dengan adanya rancangan peraturan daerah ini, pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sukabumi akan lebih terarah, terpadu, dan keberlanjutan.
Lena menyatakan bahwa Fraksi PKS setuju dengan Bupati bahwa peningkatan kesejahteraan sosial PPKS harus dicapai melalui penanganan yang direncanakan, terarah, dan berkelanjutan, yang kemudian akan dimasukkan ke dalam kebijakan yang diatur dalam Raperda.
Dia menyatakan bahwa rakorde ini akan berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam menetapkan kebijakan pembangunan bidang sosial.
Terakhir, Leni menyatakan bahwa Fraksi PKS sependapat dengan Bupati tentang Raperda tentang Penyelenggaran Perhubungan. Menurutnya, sarana, pembangunan, dan sektor perhubungan serta keseimbangan antara pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat pada umumnya dapat diselenggarakan dengan seksama jika perhubungan di daerah yang baik dan terorganisir.
Leni mengatakan, “Fraksi PKS juga sependapat dengan saudara Bupati bahwa sistem lalu lintas dan angkutan jalan harus diselenggarakan dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan ke dalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijakan Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan yang ada sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.”
Oleh karena itu, kata Leni, Fraksi PKS berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan ini dapat mengatasi masalah penyelenggaraan perhubungan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, dia menyatakan bahwa Fraksi PKS setuju dengan saudara Bupati bahwa sektor perhubungan harus dikelola dengan prinsip aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, terpadu, dan kepastian hukum dan partisipatif.