Infoparlemensukabumi||Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan pembebasan sanksi denda administrasi kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), terhitung yang menunggak mulai dari 1 Juni hingga 29 September 2023. Kebijakan tersebut diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 2009 sampai 2022.
Kebijakan tersebut untuk meringankan kepada wajib pajak PBB-P2 Kota Sukabumi dalam kondisi ekonomi yang belum stabil.
Sedangkan salah satu tujuan diterapkannya kebijakan penghapusan denda sanksi administrasi tersebut, akan memancing masyarakat untuk membayar kewajiban pokok dari pada PBB-P2.
Sehingga, secara tidak langsung BPKPD akan mendata wajib pajak PBB-P2 yang masih aktif mengakui kepemilikan objek pajaknya, dan juga pemberian insentif merupakan bagian dari strategi pengamanan penerimaan APBD 2023 dari sektor PBB-P2.
Oleh karena itu di dalamnya ada insentif atau keringanan untuk pembayarannya dengan tujuan merangsang kepatuhan wajib pajak dan pemerataan distribusi penerimaan pajak.
Penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan sebesar 100 persen. Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diberlakukan terhadap sanksi administratif PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2022.
Penghapusan sanksi administratif diberikan terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam jangka waktu mulai 1 Juni 2023 hingga 29 September 2023. Tapi, jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah masa insentif habis masanya, maka sanksi administrasinya tetap muncul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Data yang dihimpun dari BPKPD Kota Sukabumi, hingga Mei 2023, laju perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Sukabumi mencapai sekira Rp9,7 miliar lebih.