Dengan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, DPRD Sukabumi Menegaskan Pentingnya Integritas dalam Membangun Desa

Infoparlemensukabumi.com||Secara resmi, durasi jabatan 378 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi diperpanjang menjadi dua tahun. Pada Selasa, 11 Juni 2024, Bupati Sukabumi Marwan Hamami memberikan penghargaan di GOR Pemuda Cisaat.

Yudha Sukmagara, ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, menghadiri acara tersebut dan mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah menerima SK yang memperpanjang masa jabatan mereka hingga 8 tahun.

“Kami ucapkan selamat karena memang sesuai dengan Undang-Undang baru desa hari ini ada perpanjangan,” kata Yudha kepada Media pada Selasa (11/6/2024).

Yudha berharap para kades dapat memanfaatkan masa jabatan yang diperpanjang ini dengan baik.

“Semoga perpanjangan pengabdian kepada masyarakat desa ini, amanah terhadap masyarakat desa, terus mempunyai integritas untuk membangun desa ini bisa dilakukan dengan baik,” katanya.

Selain itu, dalam hal pembangunan wilayah Kabupaten Sukabumi, mereka percaya bahwa diperlukan kerja sama yang kuat untuk mengembangkan potensi asli desa, yang akan membantu kemajuan Sukabumi.

Dia menyimpulkan, “Mesti dilakukan karena semua pembangunan harus terstruktur dengan baik. Selain itu, potensi ekonomi desa harus digali untuk mendapatkan pendapatan asli desa dan juga mensejahterakan masyarakat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *