Diduga Tipu 5 Pangkalan Elpiji, Anggota DPRD Kota Sukabumi Diseret ke Persidangan

Infoparlemensukabumi.com||anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menjalani sidang karena dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan 5 pangkalan gas elpiji. Sebelumnya, IRT lolos dari kasus penggelapan mobil. Kasus dengan nilai kerugian Rp1,35 miliar tersebut menyeret IRT, anggota Fraksi Partai Golkar Kota Sukabumi pada Selasa (14/11/2023) memasuki sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Yandra Utama Santosa mengatakan, intinya dalam sidang kedua tersebut pengakuan saksi atas nama Yayah menyatakan H Didin pernah memberikan uang pertama senilai Rp900 juta, kedua Rp350 juta, ketiga Rp100 juta kepada Asep untuk diberikan kepada terdakwa IRT. “Iya kang, karena tidak sesuai perjanjian kontrak dan dua kali didatangi ke rumah terdakwa, dia tidak berada di rumah.

Lalu, pada saat mengecek pangkalan gas elpiji 3 kilogram, ternyata bukan milik terdakwa melainkan orang lain,” kata Yandra, Rabu (15/11/2023). Baca Juga Sukabumi Panen Raya Buah Mangga, Harga Anjlok hingga Rp2.000-4.000 per Kg Dari kejadian tersebut, ujar Yandra, keluarga korban merasa tertipu oleh terdakwa IRT dan kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut ditempuh oleh keluarga korban, karena IRT yang merupakan anggota DPRD ini tidak mempunyai iktikad baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *