Dongkrak PAD, Pemkot dan DPRD Sukabumi Godok Raperda Pajak Retribusi Daerah

Infoparlemensukabumi.com||Kalangan DPRD dan Pemkot Sukabumi menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Keberadaan ketentuan ini dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dan investasi.

Pembahasan raperda itu dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada 14-15 Agustus 2023. Pengusulan raperda ini salah satu pelaksanaan dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir UU Nomor 6 tahun 2023 penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi UU,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Selasa (15/8/2023).

Dalam menyelanggarakan otonomi daerah dibentuk perda. Selain itu juga memberikan kesempatan kepada daerah menetapkan kebijakan dan mengimplementasikan kebijakan secara mandiri untuk menciptakan pembangunan daerah bagi kesejahteraan. Pengusulan perda sejalan dengan penyusunan program pembentukan perda tahun anggaran 2023 dalam keputusan DPRD Nomor 32 tahun 2022 tentang program pembentukan perda Kota Sukabumi tahun 2023.

Menurut Fahmi, UUD1945 menempatkan perpajakan salah satu wujud penyelenggaraan negara diatur dengan UU. Sehalan dengan amanat itu pungutan daerah pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB) salah satu sumber penerimaan APBD diatur UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintag Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ketentuan itu dirancang untuk mentransformasi sistem desentralisasi fiskal dalam rangka percepatan perbaiman layanan pubkik. Melalui penataan sumber daya nasional lebih efiesen transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Pelaksanana pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam satu perda. Dasar hukum pemungutan PDRB dalam batas yuridiksi masing-masing daerah.

Mengingat masa peralihan dari UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke UU HKPD akan berakhir awal 2024. Sementara pembentukan perda harus melalui serangkaian proses.

Fahmi menuturkan, PP Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan rentribusi daerah diundamgkan pada 16 Juni 2023 lalu sebagai turunan dari UU HKPD. Sehingga daerah dapat membuat perda sebagai pelaksanaannya.

Selain itu dalam kerangka mempercepat investasi masuk ke kota dan ekplorasi berbagai potensi PAD diharapkan semakin meningkat dari waktu ke waktu. Terlebih, pasca aktivasi jalan tol Bocimi seksi 2 jadi ikhtiar terbaik kita semua.

Ke depan kata Fahmi, sosialisasi dan pelibatan warga akan betul difokuskan dan bagaiamana keterlibatan masyarakat dalam meningkatkan PAD. Bukan hanya pemda tapi keterlibatan masyarakat demi pembangunan Sukabumi lebih baik dari waktu ke waktu.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman mengatakan, pembahasan raperda ini akan dibahas lebih lanjut dalam pansus. Sehingga ketika sudah selesai bisa dijadikan perda yang definitif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *