Infoparlemensukabumi.com||Hera Iskandar, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, menanggapi keluhan dan komplain warga mengenai tarif retribusi masuk baru di kawasan objek wisata Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Hera, Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), yang baru ditetapkan akhir tahun lalu, telah memenuhi persyaratan untuk tiket masuk ke objek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Sukabumi, termasuk biaya parkir.
Selain itu, Hera memastikan bahwa biaya tiket masuk telah disesuaikan dengan fasilitas Pantai Minajaya yang tersedia. “Terutama fasilitas keamanan bagi pengunjung dan fasilitas pendukung lainnya,” katanya pada hari Sabtu, 13 April 2024.
Baca Juga : Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Melakukan Rapat Bahas LKPJ Tahun 2023
Meskipun demikian, politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pihaknya akan tetap terbuka dalam kasus di mana masyarakat mengusulkan peninjauan perda tersebut.
Perda dapat dievaluasi atau ditinjau kembali karena kami juga membuat Perda yang melibatkan masyarakat. Menurutnya, silakan usulkan jika warga memiliki masalah.
Sementara itu, Andri Hidayana, anggota DPRD Dapil VI, atau wilayah Pajampangan, menyatakan bahwa Perda tersebut dibuat tidak sengaja dan berdasarkan perundingan antara legislatif dan eksekutif. Sebelum disahkan, sosialisasi dan uji kelayakan di lapangan diperlukan.
Dia tegas, “Tinggal sekarang mari kita kawal dan pastikan pendapatan itu masuk ke kas daerah secara tepat agar tidak ada yang menyalahgunakannya.”