Infoparlemensukabumi.com||Dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Bupati Sukabumi yang diadakan pada Kamis malam 26 September 2024 di Ruang Rapat Utama DPRD, Palabuhanratu, Pemkab Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sukabumi dilantik pada Rabu 25 September 2024. Rapat Peripurna yang panjang membahas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebelum disetujui menjadi Perda.
Sebagaimana diungkapkan oleh Budi Azhar Mutawali, ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, pertemuan tersebut berlangsung dengan intensitas tinggi selama dua hari berturut-turut.
Selama rapat paripurna yang panjang, kami telah membahas pandangan umum fraksi-fraksi hingga jawaban dari pak Bupati. Selanjutnya, Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan diskusi bersama, kata Budi kepada media.
Menurut Budi Azhar, dalam diskusi tersebut, DPRD dan TAPD telah mencapai konsensus mengenai perubahan anggaran APBD tahun 2024. Budi memperkirakan perubahan anggaran sebesar kira-kira Rp4,6 triliun, naik dari sebelumnya Rp4,3 triliun, meskipun dia tidak ingat angka pasti.
“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi, seperti persiapan Pilkada, tunjangan PPPK, Dana Desa (DD), bantuan keuangan provinsi, dan peningkatan PAD,” katanya.
Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 akan segera dikirim ke gubernur setelah disepakati oleh DPRD dan pemerintah daerah.