Infoparlemensukabumi.com||Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD menyetujui Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) menjadi Perda definitif.
Penandatanganan persetujuan Raperda TJSPKBL jadi Perda ini dikukuhkan dalam berita acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang ketujuh tahun anggaran 2023, Senin (17/4/2023).
Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengapresiasi kepada komisi II DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda TJSPKBL yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TJSPKBL tersebut di Kabupaten Sukabumi, sekaligus memberikan arah yang jelas kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan.
“Ada lima hal dalam mewujudkan TJSPKBL, antara lain terwujudnya batasan yang jelas, terpenuhinya penyelenggaraan dan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan Perpu, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan, terintegrasikannya program pembangunan daerah, serta menciptakan hubungan perusahaan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan masyarakat sekitar perusahaan,” kata Marwan.
Marwan menuturkan, dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah melalui tanggung-jawab sosial para pengusaha kepada masyarakat.
“Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan tanggung-jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Marwan, realisasi adanya tanggung jawab sosial perusahaan kemitraan dan bina lingkungan (TJSPKBL) atau biasa disebut corporate social responsibility (CSR) di Kabupaten Sukabumi selama ini dilaksanakan dengan mengacu pada Perda Kabupaten Sukabumi nomor 6 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan kemitraan dan bina lingkungan.