DPRD Jamin Perlindungan Hak Anak di Kabupaten Sukabumi Setelah Perda KLA Disahkan

Infoparlemensukabumi.com||Pada Rapat Paripurna ke-9 tahun sidang 2024 di Ruang Rapat DPRD, Palabuhanratu, Senin (18/3/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dan pemerintah daerah akhirnya menyetujui dan mengesahkan rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai peraturan daerah definitif.

Ketahuilah bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertanggung jawab secara langsung untuk memulai Raperda yang termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Muhammad Yusuf, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa kebutuhan untuk melindungi dan memenuhi hak anak di Kabupaten Sukabumi mendorong pembuatan Raperda KLA ini.

Dia menyatakan bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi dan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Untuk itu, diperlukan peraturan daerah yang dapat menjadi landasan hukum dalam upaya menjadikan Kabupaten Sukabumi sebagai lingkungan yang ramah anak.

Yusuf menyatakan bahwa beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, adalah contoh dari undang-undang yang menjadi dasar penyusunan Raperda ini.

Kajian dan diskusi Raperda ini telah melewati beberapa tahapan baik secara formal maupun material, serta tahapan pembicaraan tingkat I dan II.

Hasil diskusi Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menyimpulkan bahwa Raperda KLA memenuhi semua persyaratan dan dapat disetujui sebagai Perda.

Yusuf berkomentar, “Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya mewujudkan Kabupaten Sukabumi sebagai kabupaten yang ramah anak, serta menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara optimal.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *