Infoparlemensukabumi.com||Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bareng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali melakukan inspeksi mendadak atau sidak Pabrik Garment, Selasa (11/04/2023).
Sidak yang di lakukan Komisi IV itu mengenai penerapan surat edaran Kementrian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami dari komisi IV sengaja mendatangi pabrik yang berada di wilayah Utara Sukabumi. Kali ini baru mendatangi 2 pabrik di Parungkuda,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhammad Yusuf didampingi Usep Wawan Anggota DPRD Kab Sukabumi, Selasa (11/4/2023).