Infoparlemensukabumi.com||DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah sepakati penyertaan modal untuk BPR Sukabumi.
Hal itu disampaikan ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara seusai melaksanakan Rapat paripurna di ruang utama gedung DPRD jalan komplek oerkantoran jajaway Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
“Ya hari ini rapat paripurna mengenai laporan komisi 3, mengenai penyertaan modal BPR Sukabumi, nantinya kita akan melakukan perda sesuai yang di bahas komisi 3, tadi adalah penandatanganan persetujuan penyertaan modal untuk BPR Sukabumi,” ujar Yudha. Selasa (28/9/2021).
“Pernyataan modal sendiri, tadi sudah ada kesepakatannya tinggal nanti persetujuan, langkah selanjutnya yaitu evaluasi prihal mengenai pernyataan modal tersebut, Apabila ini sudah selesai nanti bisa dikeluarkan Perda pernyataan modal karena memang BPR ini pun hasil daripada analisa komisi 3,” sambungnya.
Dijelaskan Yudha, seperti yang telah disampaikan pemerintah daerah bahwa memang saat ini dibutuhkan untuk penyertaan modal tambahan untuk Bank milik pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut.
“Kita punya semangat karena BPR ini kan milik sukabumi, kamipun menuntut pada BPR, dengan adanya pernyataan modal ini harus propesional dan juga bisa membantu terutama masyarakat bantuan kredit kredit modal kerja wirausaha pemula yang bisa diberikan sebuah program program, saya rasa salah satunya adalah itu, kami punya semangat agar BPR ini bisa bersaing dengan bank bank yang lain, salah satunya dengan diberikan penyertaan modal tadi,” terangnya.
Masih kata Yudha adapun pembahasan kedua dalam rapat paripurna, mengenai kesepakatan anggaran perubahan untuk 2021, yang memang harus dilalui sesuai surat dari Kemendagri.
“Mekanismenya harus segera dilalui, pastinya tadi sudah di sampaikan, rapat sudah di lalui juga, antara tim anggaran pemerintah daerah dengan banggar DPRD, jadi tadi sudah kami sepakati bahwa untuk anggaran perubahan tadi,” bebernya.
Hasilnya kita lihat nanti setelah pandangan fraksi terhadap perubahan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021 ini,” ucapnya.
Yudha berharap berharap kan perjalanan rapatnya masih ada, dianggaran perubahan ini bisa diserap dengan baik, dan sesuai dengan runutan APBD tahun 2021.
“Harapannya cuma satu, anggaran ini terserap dengan baik sesuai dengan yang diatur, sesuai dengan apa yang di rencanakan, dan juga tidak menabrak aturan yang ada,” tandasnya.
Sementara itu bupati sukabumi Marwan Hamami mengungkapkan pemerintah daerah saat ini untuk penyertaan modal BPR di angka 30 M meski syarat angka yang sesuai dengan ketentuan OJk seharusnya diangka 100 M.
“Tapi karena covid 19, kita belum bisa sampai saat ini belum bisa memenuhi syarat tadi, gak sampai segitu (100 M), jumlah 30 M, tapi penyertaan modal pemda itu harus sampai diangka 100 M sesuai ketentuan Ojk itu,” ungkapnya.
Meski begitu, Marwan mengklaim hal itu tidak akan berpengaruh terhadap kinerja dari BPR Sukabumi.
“Ya kalau biasa nya tidak terpenuhi itu ada pas grade turun, mudah mudahan tidak ada karena kondisi covid 19,” terangnya.