DPRD Kabupaten Sukabumi Melangkah Maju, Pendapat Akhir Raperda APBD 2024 Disampaikan oleh Bupati

Infoparlemensukabumi.com||DPRD Kabupaten Sukabumi meraih tonggak sejarah penting dalam proses legislasi dengan disampaikannya Pendapat Akhir Bupati Marwan Hamami mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat utama DPRD, menjadi momen krusial di mana kesepakatan dan keselarasan antara kebijakan pemerintah daerah dan pusat dalam menyusun anggaran terwujud. Senin (20/11/23).

Diskusi dan sinergi yang intens antara anggota DPRD Kabupaten Sukabumi bersama tim anggaran pemerintah daerah membuahkan kesepakatan definitif terhadap Raperda yang akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk tahap evaluasi dan persetujuan lebih lanjut.

Marwan Hamami menjelaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2024 telah memperhatikan arah kebijakan pokok dan prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi, sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024. Ia menekankan sinergitas antara kebijakan pemerintah daerah dan pusat untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan.

“Menanggapi penerbitan Pedoman Penyusunan APBD 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri, bahwa kesepakatan dalam KUA pendapatan, PPAS tahun 2024 mengalami penyesuaian akibat kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, termasuk perubahan belanja, pembiayaan daerah, dan sumber pendapatan.” ujarnya.

Marwan juga mengatakan bahwa penyesuaian nota KUA dan PPAS tahun 2024 telah dilakukan saat penyampaian nota keuangan kepada DPRD tanpa merubah kesepakatan. ” Mengapresiasi koreksi dan saran dari anggota DPRD Kabupaten Sukabumi serta kontribusi mereka memberikan dampak positif pada jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.” katanya.

Sementara itu M. Sodikin selaku Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, menambahkan bahwa Raperda APBD 2024 berhasil digodok oleh mitra kerja DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif. Diskusi dan kajian Raperda APBD 2024 mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disepakati untuk ditandatangani dalam rapat gabungan.

“Pembahasan dan kajian atas Raperda APBD TA 2024 berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dibahas pada rapat gabungan, hasil kajian bersama ini bisa disepakati untuk ditandatangani,” tandasnya.

Acara tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD mengenai Raperda APBD 2024. Raperda yang disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan persetujuan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *