Infoparlemensukabumi.com||Sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyetujui 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dalam rapat paripurna yang diadakan Jumat 22 November 2024 di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, kesepakatan ini ditandatangani.
Bupati Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau perwakilan Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya menghadiri rapat tersebut.
Menurut Bayu Permana, pemimpin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, penyusunan Raperda harus dimulai dengan perencanaan yang matang melalui Propemperda.
Bayu menyatakan bahwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyusunan Propemperda merupakan bagian penting dari tugas penyelenggaraan pemerintahan.
Propemperda Tahun 2025 terdiri dari dua puluh Raperda, termasuk:
11 Raperda Prakarsa DPRD, antara lain:
Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (Komisi IV)
Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Komisi I)
Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar (Komisi I)
Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Komisi III)
Raperda tentang Perlindungan Masyarakat (Komisi I)
Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Komisi IV)
Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Komisi IV)
Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Komisi II)
Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air (Bapemperda)
Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (Komisi I)
Raperda tentang Jasa Lingkungan (Bapemperda).
9 Raperda Usulan Pemkab Sukabumi, di antaranya:
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Bappeda).
Raperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024 (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (Dinas Pemadam Kebakaran).
Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025-2045 (Dinas Perdagangan dan Perindustrian)
Raperda tentang Perubahan Nomenklatur Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Bagian Ekonomi Setda).
Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Bapenda).
Kajian dan diskusi yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD dan Tim Penyusunan Perda Pemkab Sukabumi, yang terdiri dari Bagian Hukum Setda dan perangkat daerah yang relevan, menghasilkan keputusan ini.
“Kami membutuhkan komitmen bersama antara Bupati, Perangkat Daerah, dan DPRD untuk mengalokasikan anggaran APBD secara konsisten demi kelancaran penyusunan Naskah Akademis dan Raperda,” tegas Bayu. Dia berharap Propemperda 2025 akan menjadi komponen penting dari rencana pembangunan daerah.
Selain itu, politisi PKB menekankan bahwa rencana kerja yang jelas diperlukan dalam setiap tahapan penyusunan Raperda, mulai dari perumusan, audiensi, diskusi, hingga sosialisasi undang-undang setelah diundangkan.
Akhir kata, dia menyatakan bahwa Perda yang dibuat akan memberikan keamanan hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi warga Kabupaten Sukabumi.