Infoparlemensukabumi.com||Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024 bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengesahkan sebanyak 24 Peraturan Daerah (Perda) dalam kurun waktu 2020-2022.
24 Peraturan Daerah tersebut setidaknya mengatur beberapa aspek terkait penganggaran, pembiayaan belanja pemerintah, optimalisasi pendapatan daerah dan aspek penting menyangkut kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Sukabumi. Serta aspek pengawasan yang merupakan bagian tak terpisah dari pelaksanaan keseluruhan produk perda yang diterbitkan.
Sejumlah peraturan daerah yang dilahirkan dari rahim DPRD selama kurun 2020-2022 tersebut merupakan potret kinerja para wakil rakyat bersama-sama dengan pemerintah daerah, sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU no 32 tahun 2004 pasal 42.
Berikut ini perda-perda yang sudah diterbitkan oleh DPRD Kabupaten Sukabumi dirangkum dari bebagai sumber.
Pada tahun 2020, DPRD Sukabumi menetapkan sebanyak 10 Perda, diantaranya, Perda Retribusi Pemakaman dan Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan, Perda Perusahaan Umum Daerah Agribisnis, Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019.
Kemudian Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran narkotika dan Precursor narkotika, Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, Perda Kepemudaan, dan Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Selanjutnya Perda Perubahan atas Peraturan Daerah no. 14 tahun 2016 tentang Pegelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Perda Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha Pada Dinas Peternakan, serta Perda APBD TA 2021.
Pada tahun 2021, DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan 8 Perda, diantaranya Perda Pemberdayaan Koperasi, Perda Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan wakil tahun 2024 dan Peyeleggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi tahun 2028.