DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan RPJMD 2025–2029 dan Perubahan KUA–PPAS 2025

Infoparlemensukabumi.com||Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025.

Selain pengesahan RPJMD, rapat paripurna juga membahas dan menyetujui perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, serta dihadiri Wakil Ketua II H. Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, jajaran anggota DPRD, Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

“Agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 18 Juli 2025, yang membahas perubahan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan Juli hingga Agustus,” ujar Budi Azhar dalam sambutannya.

Agenda utama dalam rapat paripurna meliputi:

  • Penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD terkait Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029;
  • Pengambilan keputusan atas Raperda RPJMD serta penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai perubahan KUA dan PPAS 2025;
  • Penandatanganan Berita Acara Persetujuan dan Nota Kesepakatan;
  • Sambutan dan pernyataan pendapat akhir dari Bupati Sukabumi.

Laporan hasil pembahasan RPJMD disampaikan oleh Ketua Pansus II, Uden Abdunnatsir. Setelah laporan disampaikan, seluruh anggota DPRD menyetujui Raperda secara lisan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib DPRD.

Sementara itu, laporan Banggar mengenai perubahan KUA dan PPAS dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD H. Usep. Dokumen tersebut menjadi dasar legal formal dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

“Alhamdulillah, seluruh proses berjalan lancar. Raperda RPJMD akan segera disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Sementara Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS akan menjadi landasan dalam penyusunan Perubahan APBD 2025,” ungkap Budi Azhar.

Rapat paripurna ditutup dengan sambutan dan pernyataan pendapat akhir dari Bupati Sukabumi H. Asep Japar, yang menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi semua pihak dalam merancang arah pembangunan Kabupaten Sukabumi untuk lima tahun ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *