Infoparlemensukabumi.com-DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati Program Pembentukan Perda (Propemperda) dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD tentang Propemperda tahun 2021. Rapat Paripurna tersebut dirangkaikan dengan Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang APBD tahun 2021, di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/11/20).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan, terdapat 30 Porpemperda yang disepakati. 7 di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD, sisanya dari pemerintah daerah.
“Itu sekarang sudah masuk pembahasan. Semoga di 2021, ke-30 Propemperda yang sudah disepakati ini terbentuk. Kami juga ada inisiatif dari DPRD, salah satunya Perda mengenai guru-guru honorer dan juga Perda ketenagakerjaan,” ujar Yudha kepada awak media.
Agenda kedua Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/11/20), yakni penyampaian jawaban dari Pjs Bupati Sukabumi terhadap pandangan-pandangan fraksi di paripurna pada Senin (2/11/20) lalu.
“Untuk selanjutnya akan ada jadwal komisi-komisi dengan PAPD-PAPD sesuai dengan mitra kerjanya. Kita terus mempersiapkan anggaran belanja 2021. Kami berharap yang kami lakukan ini bisa betul-betul tepat sasaran dan tepat guna dalam penganggaran untuk anggaran kabupaten sukabumi di 2021,” tandasnya.
Di lokasi yang sama, Pjs Bupati Sukabumi, Gani Muhamad, mengatakan, pihaknya puas dengan 23 Propemperda usulan Pemkab Sukabumi yang disepakati DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Rapat Paripurna tersebut.
“Alhamdulillah sudah disepakati untuk nanti ditindaklanjuti tahun 2021,” ucapnya.
“Secara umum kami menyepakati karena memang sifatnya masukan-masukan, juga ada beberapa pertanyaan-pertanyaan yang kita sampaikan secara normatif dalam kaitan dengan usulan-usulan perencanaan penganggaran yang disampaikan oleh DPRD. Kami tentunya sudah mempunyai pakem, yaitu Permendagri dan peraturan-peraturan di atasnya untuk menjadi pedoman dalam penyusunan APBD ini,” pungkasnya.