
Infoparlemensukabumi.com||Anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mencoret ratusan ribu penerima bantuan sosial (bansos) karena terindikasi terlibat praktik judi online.
Pernyataan tersebut disampaikan Danny kepada awak media, Rabu (6/8/2025). Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah tegas dan wajar, mengingat bansos diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kegiatan destruktif seperti perjudian.
“Saya setuju, penerima bansos yang terbukti terlibat judi online dihapus dari daftar penerima selanjutnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, bantuan sosial diberikan untuk meringankan beban hidup warga kurang mampu. Apabila dana tersebut disalahgunakan untuk berjudi, maka wajar jika hak penerima dicabut.
“Tidak pantas rekening penerima bansos digunakan untuk judi online. Ini jelas tidak dapat ditoleransi,” imbuhnya.
Danny juga berharap langkah ini menjadi peringatan bagi penerima bansos lainnya agar menggunakan bantuan sesuai tujuan program.
Berdasarkan data Dinas Sosial Jawa Barat, sebanyak 135.938 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dihapus dari daftar penerima karena terindikasi melakukan transaksi terkait judi online. Temuan ini hasil koordinasi Dinsos Jabar dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI.
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada penyaluran bansos Triwulan III Tahun 2025. Sebagai perbandingan, pada Triwulan II, tercatat 3.981.023 kepala keluarga di Jawa Barat menerima bantuan sembako, 1.658.959 keluarga mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 15.125.794 jiwa terdaftar sebagai penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Danny menilai langkah ini bukan hanya bentuk penertiban dan pembersihan data, tetapi juga upaya menciptakan efek jera bagi penerima yang menyalahgunakan bansos.
“Bansos adalah amanah. Pemerintah perlu terus memperkuat pengawasan agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.